Pengemudi Mayoritas Belum Paham E-Tilang

Pengemudi Mayoritas Belum Paham E-Tilang

MAJALENGKA - Personel gabungan PJR Tol Cipali dan Satlantas Polres Majalengka melakukan razia kendaraan sekaligus pemberlakuan tilang elektronik (e-tilang), di KM 166 jalur Ambon, Selasa (31/1). Banyak masyarakat khususnya pengguna jalan tol belum paham regulasi tersebut. KBO Lalu Lintas Polres Majalengka Iptu Erik Riskandar menyebutkan, pelaksanaan e-tilang sudah mulai dilakukan di sejumlah daerah. Termasuk Kabupaten Majalengka. Pihaknya menilang puluhan kendaraan karena melanggar kecepatan dari yang sudah ditentukan. “Uji coba ini kami lakukan dengan mendeteksi kendaraan melalui speed gun laser. Hasil pemeriksaan dari alat ini banyak kendaraan melaju di luar kecepatan normal, saat melintas di ruas jalan tol Cipali,” jelasnya. Aplikasi berbasis IT ini juga mencatat jenis pelanggaran kendaraan, besaran jumlah denda yang harus dibayar pengendara yang melanggar. Pelanggar juga bisa membayar denda melalui SMS banking maupun transfer melalui ATM. Menurut Erik, pengendara di Cipali ini banyak yang melanggar karena mengemudi di luar batas kecepatan. Batas minimum kecepatan kendaraan 60 kilometer per jam dan maksimum 80 sampai dengan 100 kilometer per jam. \"Sebelumnya, para petugas yang dilibatkan dalam uji coba e-tilang telah dilatih. Kami juga koordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Majalengka,” terangnya. Perbedaan e-tilang dengan tilang manual terletak pada pembayarannya. Yaitu secara e-banking atau langsung ke bank. Pihak kepolisian tetap akan menyita surat izin mengemudi (SIM) atau surat tanda nomor kendaraan (STNK) pelanggar lalu lintas. Ketika pelanggar sudah melakukan pembayaran e-tilang, maka tanda bukti itu diserahkan. “Jadi SIM atau STNK akan dikembalikan kepada pemiliknya jika sudah menyerahkan bukti pembayaran e-tilang. Kami juga berkoordinasi dengan pihak bank bila kemungkinan pelanggar melakukan pembayaran di tempat,” pungkasnya. Salah seorang pengguna jalan Tol Cipali, Yasir mengaku, belum mengetahui teknis e-tilang tersebut. Dia juga mendukung razia sebagai antisipasi dan meminimalisasi kecelakaan di tol Cipali. “Memang sih cara cepat dengan melakukan pembayaran melalui bank yang telah disiapkan. Tidak harus melalui sidang, karena sudah ditetapkan pelanggaran dan besaran dendanya. Tetapi kalau pengendara yang tidak memiliki ATM pasti kesulitan melakukan pembayaran,” tuturnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: