Disdukcapil Sosilasisasikan Masa Berlaku E-KTP Seumur Hidup
KUNINGAN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan mulai menyosialisasikan surat edaran Menteri Dalam Negeri RI tentang Pemberlakuan Masa KTP Elektronik (e-KTP). Dalam surat itu disebutkan bahwa e-KTP berlaku seumur hidup. \"Kami sudah mulai sosialisasikan aturan baru terkait e-KTP kepada masyarakat melalui perangkat desa. Dalam waktu dekat kami juga akan pasang spanduk besar di depan Kantor Disdukcapil agar bisa diketahui masyarakat luas,\" ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan, Zulkifli. Dalam aturan tersebut, kata Zul, diterangkan bahwa KTP elektronik yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup. Masyarakat tak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya. Masyarakat tak perlu risau dengan tanggal berlaku e-KTP yang tercantum di bagian bawah. Karena menurut Zul, hal itu kini tidak berlaku lagi. ZUl menjelaskan, pencetakan e-KTP baru dilakukan ketika seseorang mengalami perubahan status kependudukan. Seperti pindah alamat, agama, ganti status perkawinan dari lajang menjadi kawin atau sebaliknya dari kawin menjadi cerai atau kondisi KTP yang rusak total ataupun hilang. Selama kerusakannya tergolong ringan, Zul memastikan, warga bisa memperbaikinya dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil. \"Bisa dengan daur ulang, yaitu mengupas lapisan plastik yang mencantumkan data pribadi kemudian oleh petugas kami akan dicetak ulang. Proses perbaikan e-KTP ini cukup singkat, sehingga warga tak perlu menunggu lama untuk mendapatkan KTP dengan kualitas cetak lebih bagus tanpa harus mengganti kartu,\" kata Zul. Terlebih lagi, kata Zul, ketersediaan blanko e-KTP pun hingga kini pun masih kosong karena belum ada kiriman dari pusat. Sehingga bagi warga yang ingin mengajukan pembuatan KTP baru untuk saat ini hanya diberi surat keterangan dari disdukcapil yang berfungsi sebagai KTP sementara. Lebih lanjut Zul menerangkan, alasan pemerintah memberlakuan e-KTP seumur hidup, salah satunya dalam rangka penghematan anggaran yang mencapai triliunan rupiah setiap penerbitan e-KTP lima tahun sekali. Selain itu, pertimbangan manfaat KTP yang cenderung tidak berubah dalam kurun waktu lima tahun sehingga pencetakan baru dinilai hanya buang-buang anggaran. Terkait jumlah wajib KTP di Kabupaten Kuningan, Zul menyebutkan, saat ini mencapai 850 ribu jiwa. Namun baru 92 persen warga yang telah memiliki e-KTP. Dalam upaya menjangkau seluruh warga Kuningan untuk mendapatkan KTP, pihaknya telah melakukan banyak upaya seperti mendatangi sekolah-sekolah, memberikan pelayanan dalam setiap kegiatan pameran atau pendataan di tingkat kecamatan. \"Kami juga akan mengupayakan jemput bola; mendatangi langsung masyarakat hingga ke tingkat desa. Namun karena saat ini anggaran 2017 belum turun, maka program tersebut belum dapat dilakukan,\" ucap Zul. (taufik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: