Bukti Rekaman Ma’ruf Amin dengan SBY, Kuasa Hukum Ahok: Dari Tuhan
JAKARTA - Humphrey R. Djemat, salah seorang kuasa hukum Ahok yang banyak mencecar Ma\'ruf Amin, juga melakukan klarifikasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/2). Humphrey menyatakan, pihaknya menyebut ada komunikasi SBY dengan Ma\'ruf Amin bukan berarti punya rekaman sadapan komunikasi telepon mereka. Dia juga membantah mendapatkan rekaman itu dari Polri maupun BIN. “Wah wah wah, ini gawat pertanyaannya. Enggak ada kaitannya sama yang lain-lain, itu dari Tuhan. Dari Tuhan semuanya,” kilahnya. Hal yang sama juga disampaikan Humphrey saat ditanyakan bukti percakapan itu merupakan hasil penyelidikan kuasa hukum. “Itu kan tanggal 7 Oktober (berita telpon SBY), sedangkan tim kuasa hukum baru dibentuk baru-baru ini,” elak Humphrey lagi. Lebih lanjut, Humphrey mengatakan kalau bukti yang dimilikinya bukan hasil penyadapan. Dia bahkan mengklaim tidak ada yang berani merekam mantan presiden keenam tersebut. “Alat bukti itu kan macam-macam. Bisa saksi orang yang dengar, bisa juga ada pembicaraan dia (KH Ma\'ruf Amin) yang bisa divideokan,” ujarnya berbelit- belit. Lebih lanjut, saat ditanyakan hubungan berita online dengan telepon SBY, dia cuma ingin menyampaikan kalau berita itu salah satu bukti ada komunikasi antara SBY dengan Ma\'ruf Amin. Atas semua pernyataan klarifikasi Ahok bersama tim kuasa hukumnya, Mahfud MD meminta mereka jujur. Sebab, ada kesan klarifikasi itu hanya diberikan ketika warga NU sudah menunjukkan kemarahannya ketika panutannya disudutkan dan dipojokkan. “Persidangan itu kan Selasa. Baru Rabu sore mereka kebingungan memberikan klarifikasi, setelah selasa malam sampai pagi di mana-mana warga NU menunjukkan kemarahannya,” kecam Mahfud. Ketua MK periode 2008-2013 itu menuturkan, dalam sidang Ahok ke-8 telah terjadi dua masalah. Pertama adalah masalah penghardikan serta fitnah. Seperti fitnah Ma’ruf menyembunyikan identitasnya. “Kalau yang ini, selama Kiai Ma’ruf memberikan maaf, urusan selesai,” jelasnya. Nah, masalah krusial yang kedua adalah dalam persidangan itu terindikasi kuat kubu Ahok memiliki rekaman hasil penyadapan percakapan antara Ma’ruf dengan SBY. “Jelas sekali dan diucapkan berkali-kali dalam persidangan,” katanya. Di antara indikasi yang kentara adalah pihak Ahok menyampaikan detail waktu percakapan yakni 10.51 dan 10.16. “Penyadapan ini pelanggaran luar biasa,” jelasnya. Penyadapan masuk kategori bukan delik pengaduan. Sehingga polisi bisa langsung mengusutnya. Polisi dapat menanyakan langsung ke Ahok dan jajaran penasihat hukumnya soal bukti penyadapan itu. Terkait ancaman hukumannya, merujuk UU ITE lama kurungannya 10 tahun. Sedangkan merujuk UU Telekomunikasi, ancaman pidananya 15 tahun penjara. Kalaupun ada percakapan antara Ma’ruf dengan SBY, Mahfud mengatakan itu bukan pidana atau kejahatan. Apalagi isinya soal kunjungan ke PBNU. Kalaupun benar ada percakapan soal permintaan fatwa Ahok kepada MUI, Mahfud mengatakan juga bukan pidana. “Itu politik. Silakan dibuat opini publik saat kampanye,” jelasnya. (rya/ang/JPG)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: