Kasus Pembunuhan di Terminal, Ini Alasan Hakim Vonis Bebas Terdakwa
CIREBON - Titin (55), warga Kesunean Selatan, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, tidak terima dengan putusan hakim yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan anaknya. Karena salah satu terdakwanya, Yogi (22) divonis bebas. Pelaku pembunuhan di sekitar Terminal Harjamukti, Kota Cirebon, itu diduga semuanya berjumlah empat orang. Dua di antaranya masih buron. Asep (22) selaku eksekutor yang menikam Rendi divonis majelis hakim penjara 20 tahun. Sementara Yogi (22), yang membawa korban ke tempat eksekusi diputus bebas majelis hakim, Senin (30/1). “Putusannya seperti bumi dan langit. Yang satu kena 20 tahun, yang satu lagi bebas. Padahal kedua pelaku itu ada dalam lokasi pembunuhan. Ada apa ini?,” kata Titin, penuh curiga. (Baca: Warga Kesunean Ditemukan Tewas dengan Luka Bacok di Terminal) Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Dr Etik Purwaningsih SH MHum menjelaskan, ada pertimbangan hakim mengenai vonis bebas yang diberikan kepada Yogi. Menurut Etik, karena tidak ada sikap batin atau niat dari Yogi untuk menghabisi korban. Dalam hal ini, Yogi hanya disuruh mengantarkan korban yang sebelumnya tidak dia kenal ke RS Ciremai oleh Asep. Waktu diantar itu, kondisi korban sudah babak belur. (Baca: Begini Kronologis Pembunuhan Pemuda Kesunean di Terminal) Secara bersamaan, Yogi dan tiga pelaku membawa korban dengan sepada motor. Namun, bukannya ke rumah sakit, justru Yogi membawa korban ke terminal yang dijadikan tempat eksekusi. Yogi dan dua pelaku kemudian membawa korban ke sebuah gubuk untuk dihabisi. Namun, Yogi tetap berada di atas motor. Tidak berselang lama, Yogi mendengar teriakan, yang membuatnya penasaraan. Akhirnya, dia bergegas menuju sumber teriakan. Setelah sampai di sana, dia melihat korban sedang dihabisi. Kemudian, dia pun pergi dari tempat tersebut. “Karena memang di fakta persidangan, Yogi ini tidak melakukan perbuataan apa pun,” kata Etik kepada radarcirebon.com, Kamis (2/2). “Kenapa pada waktu itu Yogi tidak melaporkan kasus itu? karena Yogi sedang kebingungan,” ujar Etik. Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Asep Sunarsa mengatakan, akan segera melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi atas putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Cirebon terhadap terdakwa Yogi. “Kami akan lakukan Kasasi,” ujar Asep. (Baca: Ibu Korban Pembunuhan Tidak Terima Terdakwa Divonis Bebas) Kasus pembunuhan itu menimpa Rendi (30). Korban ditemukan bersimbah darah di pinggir jalan raya samping Terminal Harjamukti atau depan Puskesmas Pembantu Dukuh Semar, Minggu 19 Juni 2016. (fazri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: