Potensi Capai Rp200 M, Baznas Dorong Buat Perda Zakat Profesi

Potensi Capai Rp200 M, Baznas Dorong Buat Perda Zakat Profesi

CIREBON - Zakat profesi belum digarap secara maksimal di Kabupaten Cirebon. Karena itu, tim komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cirebon berkomitmen mendorong dibuatkannya peraturan daerah (perda) tentang zakat profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Ketua Umum Baznas Kabupaten Cirebon H Budiman Mahfudz BA mengatakan, tahun 2016 lalu perolehan pengumpulan Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) Kabupaten Cirebon senilai Rp4,8 miliar. Di tahun ini, pihaknya menargetkan pengumpulan ZIS bisa naik hingga dua kali lipat. Begitu pun dengan zakat profesi juga diharapkan dapat mengalami peningkatan. Apalagi Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi sangat mendukung terhadap upaya dalam mewujudkan potensi zakat profesi di kalangan pagawai Pemerintah Kabupaten Cirebon. \"Target ini bukan tanpa alasan, setelah kami melakukan studi banding di Sumedang ternyata, potensi zakat profesi sungguh luar biasa. Hal ini karena didukung dengan adanya payung hukum berupa perda, kalau nggak minimal perbup,\" ungkapnya. Lebih lanjut dikatakannya, jika masyarakat Kabupaten Cirebon kompak untuk memberikan zakat, infaq dan shodaqoh melalui Baznas Kabupaten Cirebon maka, potensinya sangatlah besar yakni Rp200 miliar. Potensi tersebut dapat digali dari berbagai macam zakat seperti zakat mal, zakat perniagaan, zakat pertanian, zakat perkebunan, zakat profesi, infaq, shodaqoh dan lain-lain. Dikatakannya, zakat memiliki posisi sangat strategis untuk menekan angka kemiskinan, apabila zakat tersebut bisa dioptimalkan. \"Potensi ZIS kita sungguh luar biasa mencapai Rp200 miliar. Untuk keberhasilan potensi ini tentunya ada sosialisasi, pendekatan dan kerja sama yang baik dengan Pemkab Cirebon,\" ujarnya. Untuk zakat profesi sendiri, lanjutnya, Kabupaten Cirebon memiliki potensi sebesar Rp9-10 miliar/tahun. \"Tahun kemarin hasil pengumpulan zakat profesi jumlahnya Rp1,1 miliar. Tahun ini diharapkan naik dua kali lipatnya karena potensinya luar biasa,\" terangnya. Apalagi, kata Budiman, zakat merupakan salah satu ajaran pokok dalam agama Islam. Juga merupakan pemberian wajib yang dikenakan pada kekayaan seseorang yang beragama Islam yang telah terakumulasi nisab dan haul dari hasil perdagangan, pertanian, hewan ternak, emas dan perak, berbagai bentuk hasil pekerjaan/profesi/investasi/saham dan lain sebagainya. \"Jika semua PNS, pegawai, pengusaha, dan karyawan berprofesi memberikan zakatnya senilai 2,5 persen dari gaji maupun hasil usahanya. Maka bisa dibayangkan potensi zakat profesi di Kabupaten Cirebon,\" tuturnya. Tak hanya itu, ZIS juga memiliki kontribusi untuk kemajuan pembangunan nasional, karena dana ZIS dapat dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam bidang pengentasan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan serta mengurangi jurang pemisah antara si kaya dengan si miskin. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: