Diduga Al Zaytun Pecat 116 Guru secara Massal dan Sepihak

Diduga Al Zaytun Pecat 116 Guru secara Massal dan Sepihak

JAKARTA - Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat, lagi heboh. Penyebabnya, yayasan pimpinan Panji Gumilang itu diduga telah memecat 116 guru secara masal dan sepihak. Kejadian yang berlangsung di Pondok Pesantren Al Zaytun itu memantik reaksi publik. Apalagi setelah dilaporkan hingga tingkat pusat. (Baca: Ratusan Guru Ponpes Al Zaytun Dipecat Tanpa Pesangon, FSGI Bereaksi) Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, Kemenag tidak akan tinggal diam melihat laporan kasus pemecatan guru secara masal itu. Dia sudah berencana menerjunkan tim ke Al Zaytun di Indramayu. Dia mengatakan, harus mendapatkan laporan yang jelas dan utuh terkait laporan pemecatan guru di pesantren pimpinan Panji Gumilang itu. Kamaruddin menjelaskan, Kemenag perlu mengetahui di lapangan, apakah di antara guru yang diberhentikan itu ada yang telah bersertifikat profesi atau belum. Sebab guru yang sudah bersertifikat profesi kemudian diberhentikan, maka tunjangan profesi guru (TPG) harus diberhentikan negara. “Kan kasihan sudah mengurus sertifikasi selama ini,” katanya. Terkait polemik penyebab pemecatan dalam jumlah besar, Kamaruddin belum bisa berkomentar banyak. Dia meminta waktu untuk mendapatkan laporan utuh dari tim yang akan terjun di lapangan. Dia tidak ingin tanpa ada laporan yang utuh, justru bisa memperkeruh situasi. Kasus ini juga mengundang reaksi Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). FSGI menuntut keadilan bagi guru-guru Al Zaytun yang dipecat. Mereka pun meminta pemerintah mengusut kasus ini hingga tuntas. Sekretaris Jenderal FSGI Retno Listyarti mengatakan, sudah mendengar pengakuan guru yang dipecat yayasan pimpinan Panji Gumilang itu. Dia menuduh pengelola Pondok Pesantren Alzaytun memberhentikan 116 guru tanpa ada pesangon. Bahkan, sekadar surat resmi PHK pun tidak ada. Padahal, kebanyakan dari guru yang dipecat sudah mengabdi di Al-Zaytun antara 15-17 tahun. (bil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: