Kejari dan PN Sumber Didesak Proses Hukum Kasus Rakhmat
CIREBON - Ratusan massa dari LSM Komunitas Peduli Anti Korupsi (Kompak) berunjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (6/1). Unjuk rasa mereka terkait kasus Rakhmat, pegawai RSUD Arjawinangun dipukul anggota dewan beberapa bulan kemarin. Kompak menuntut agar anggota DPRD Kabupaten Cirebon, YS, sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap Rakhmat, pegawai di RSUD Arjawinangun, segera ditangkap dan diadili. Karena meski sudah tersangka, YS tidak segera ditahan. LSM Kompak mempertanyakan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sumber mengenai proses hukum YS. Mereka menilai kasus tersebut terkesan lambat ditangani pihak berwajib. \"Kami akan kawal sampai persidangan selesai. Namun, di sini proses hukumnya sudah telalu lama dan lambat. Harusnya Pengadilan Negeri Sumber segera menahan YS,\" kata Korib, salah satu pengunjuk rasa. Ketua Pengadilan Negeri Sumber Mery Taat Anggarasi yang menemui pengunjuk rasa mengatakan, sidang dugaan penganiayaan YS kepada Rakhmat akan segera digelar secepat mungkin. Namun untuk menggelar sidang itu sendiri tergantung dari pihak jaksa yang menyidangkan. \"Kami akan pastikan sidang akan digelar besok, dan kami juga akan kordinasi dengan kejaksaan jam berapa pun pelaksanaan sidangnya itu terserah dari kejaksaan asal lengkap semua berkasnya, siap disidangkan,\" tutur Nery. Sementara itu, dari pihak kejaksaan sendiri mengaku berkas kasus Rakhmat sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negri. Terkait massa yang minta YS ditahan, merupakan wewenang Polres Cirebon. \"Sudah dilimpahkan ke PN, jadi nanti tunggu saja sidangnya besok,\" kata Irfan Efendi, kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumber. (cecep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: