Perubahan SOTK Ganggu Distribusi Raskin, Ini Alasannya

Perubahan SOTK Ganggu Distribusi Raskin, Ini Alasannya

INDRAMAYU - Warga miskin penerima beras misikin (raskin) di Kabupaten Indramayu resah. Pasalnya hingga bulan kedua 2017 mereka belum mendapatkan raskin. Padahal mereka sangat berharap bisa segera mendapatkan raskin untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Menurut Saryem, warga Kelurahan Margadadi Kecamatan/Kabupaten Indramayu, sejak Januari sampai sekarang dirinya belum menerima raskin. Menurut Saryem, meski jumlahnya sedikit, namun raskin sangat meringankan bebannya dalam memenuhi kebutuhan makan anggota keluarganya. “Kami berharap raskin bisa segera dibagikan karena kami sangat membutuhkan,” harapnya. Sementara salah seorang ketua RT di Kelurahan Margadadi, Ratna, mengaku tidak mengetahui mengapa raskin hingga kini tak kunjung cair. Warganya pun sering datang untuk menanyakan kapan raskin akan datang. \"Saya juga belum tahu apa penyebabnya, hingag raskin terlambat,” ujarnya. Ada dugaan keterlambatan pencairan raskin disebabkan adanya pengalihan pihak pengelola raskin di tingkat kabupaten. Kalau sebelumnya penanggung jawab raskin adalah Bagian Perekonomian Setda Indramayu, namun dengan adanya perubahan SOTK baru, raskin sekarang menjadi kewenangan Dinas Sosial (Dinsos). Sementara Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, Edy Santoso, membenarkan tentang belum didistribusikannya raskin. Menurutnya, kondisi tersebut bukan hanya terjadi di Indramayu namun juga di daerah lainnya di Indonesia. Edy mengungkapkan, kondisi itu terjadi akibat adanya data keluarga penerima manfaat pada tahun ini yang rencananya mengalami perubahan. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai jumlah keluarga penerima manfaat tersebut. Pada 2016 lalu, jumlah penerima raskin di Kabupaten Indramayu mencapai sebanyak 174.002 rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTSPM). Setiap RTSPM berhak menerima alokasi raskin sebanyak 15 kg. \"Kami juga masih menunggu kepastiannya. Sampai sekarang juga belum ada rapat dari provinsi mengenai hal ini,\" ujar Edy. Edy menambahkan, terlambatnya penyaluran raskin juga disebabkan adanya perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) pada awal Januari 2017. Perubahan itu menyebabkan kewenangan raskin yang semula ada di Bagian Perekonomian Pemda Indramayu, kini dialihkan ke Dinas Sosial. Edy mengakui, pelimpahan kewenangan mengenai raskin memang telah dilakukan. Namun, hingga saat ini belum ada juklak maupun juknis yang diterimanya terkait masalah tersebut. Terpisah, Kepala Bulog Sub Divre Indramayu, Asep Buhori menjelaskan, pihaknya memiliki stok yang berlimpah untuk kebutuhan penyaluran raskin di Kabupaten Indramayu. Adapun alokasi raskin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Indramayu mencapai 2.610 ton per bulan. \"Pencapaian produksi beras di Indramayu surplus. Bahkan kita mampu mengirim ke Sumatera dan Kalimantan,\" tandas Asep Buhori. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: