Walikota Minta Reklame Dibongkar, BKD Seleksi Tiga Vendor
KEJAKSAN – Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH menginstruksikan Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk melakukan percepatan eksekusi reklame tidak berizin di Jl Cipto Mangunkusumo. Usulan pihak ketiga yang disampaikan BKD sudah direvisi dan kini muncul tiga perusahaan advertising yang diajukan untuk menjadi pemenang. “Saya sudah ngomong ke Pak Maman (Kepala BKD, Maman Sukirman) tadi pagi supaya cepat reklamenya dibongkar,” ujar Azis, kepada Radar, Senin (6/2). Tidak hanya itu, Azis mengaku sudah meminta BKD mempersiapkan titik mana saja yang akan dibongkar. Kemudian, ada juga yang tetap dipertahankan. Penentuan titik ini, juga memperhatikan aspek keselamatan lalu lintas dan estetika kota. “Reklame itu bagian dari estetika kota, jadi jangan malah jadi sampah estetika,” tandasnya. Di lain pihak, BKD membenarkan sudah dapat lampu hijau dari walikota. Kepala BKD, H Maman Sukirman SE MM mengaku, tiga perusahaan yang diajukan bukan pemilik reklame ilegal di Jl Cipto Mangunkusumo. Sehingga, ketiganya bebas konflik kepentingan. “Iya, saya sudah menghadap Pak Walikota. Beliau segera menentukan satu nama perusahaan. Kami diminta memberikan masukan objektif,” ucapnya. Tiga perusahaan advertising yang akan diseleksi untuk menjadi pihak ketiga adalah PT Mulyatama Abadi, CV 24 Hours dan CV Smart Inti Media. Setelah ditentukan, paling lambat pekan depan eksekusi sudah dilakukan. Tak hanya itu, walikota memerintahkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masuk dalam tim eksekusi. SKPD dimaksud ialah BKD, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) dan Sekretaris Daerah, Drs Asep Dedi MSi yang menjadi penanggungjawabnya. “Nota dinas sudah dikirim. Tinggal usulan nama-nama vendor-nya yang nyusul,” tandasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon Drs Sumantho mengatakan, sejak awal pihaknya mendukung langkah upaya penertiban reklame di Jalan Cipto. Pasalnya, keputusan tidak memperpanjang izin tujuh titik reklame itu berasal dari SKPD yang saat ini dipimpinnya. “Saat itu masih BPMPPT. Sampai sekarang menjadi DPMPTSP tetap tidak berubah. Tidak ada perpanjangan izin tujuh titik reklame di Jalan Cipto itu,” terangnya. Termasuk pula reklame bando, Sumantho memastikan tidak akan memberikan izin. Karena aturan terkait diatas melarang keberadaan reklame bando sejak tahun 2015 silam. Hingga saat ini, Sumantho menolak ajuan izin untuk reklame bando di seluruh titik Kota Cirebon. Terkait masuknya DPMPTSP menjadi bagian dari tim pembongkaran yang ditunjuk walikota, dia mendukung kebijakan tersebut. (ysf) ILMI YANFAUNAS/RADAR CIREBON TINGGAL PILIH: Reklame di Jl Cipto Mangunkusumo sebagian tidak berisi iklan, Senin (6/2). Tujuh reklame ilegal di median jalan pekan depan dijadwalkan untuk dibongkar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: