Kejari Cirebon Perlu Audit Aliran Uang Debu Batu Bara

Kejari Cirebon Perlu Audit Aliran Uang Debu Batu Bara

CIREBON - Aliran dana kompensasi aktivitas bongkar muat batu bara perlu dilakukan audit. Praktisi hukum, Agus Dimyati menyarankan Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan audit sebelum melanjutkan penyidikan. “Audit saja dulu, nanti ketahuan di mana masalahnya. Kalau sekarang kan masih pengumpulan keterangan, masih penyelidikan,” ujar Agus, kepada Radar Cirebon. Menurut Agus, sistem penyaluran dana kompensasi dari pengusaha kepada pengurus RW perlu pengawasan. Selama dua bulan berjalan dan terhenti di awal 2017, tidak ada kelompok yang menjadi pengawas. Sebaliknya, PT Pelindo II terkesan lepas tangan dan tak mau ikut-ikutan termasuk dalam pengawasannya. Begitu juga para pengusaha batu bara. Mereka merasa sudah menyelesaikan kewajiban setelah menyetorkan uang debu kepada Tim Masyarakat Peduli Pelabuhan Cirebon (TMP2C). \"Jadi, kalau uang itu belum sampai ke masyarakat di mana mandeknya? Pengusaha kan sudah bayar, nah ini yang harusnya diaudit,\" tandas akademisi Fakultas Hukum Unswagati ini. Sementara itu, Walikota Cirebon, Nasrudin Azis menilai, uang debu perlu dasar hukum. Selama ini berjalan, tidak ada peraturan daerah, peraturan walikota maupun penertiban landasan hukum dari otoritas di pelabuhan. “Harusnya ada cantolan hukumnya ya, supaya enggak jadi temuan,” ucap dia. Walikota khawatir, pembayaran uang debu ini justru dikategorikan pungutan liar. Sebab, tidak ada landasan untuk memungut kompensasi itu. “Kalau ada aturannya kan enak, semuanya jadi sah,” tuturnya. Walikota juga mendukung wacana Komisi B mengajukan perda inisiantif untuk PAD dari pelabuhan. Dengan adanya perda itu, diharapkan masalah kompensasi juga diatur dan ada landasan hukumnya. (mik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: