PDAM Kuningan Naikkan Tarif Air bagi Pelanggan Kelas Menengah

PDAM Kuningan Naikkan Tarif Air bagi Pelanggan Kelas Menengah

KUNINGAN - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kuningan meniakkan tarif 9 persen bagi pelanggan kelas menengah ke atas. Tarif baru itu berlaku awal bulan depan untuk pembayaran Februari. Direktur PDAM Kuningan Deni Erlanda membenarkan jika perusahaannya terpaksa menaikkan tarif langganan air. Itu setelah pemerintah pusat menaikkan tarif dasar listrik (TDL) awal Januari lalu. Namun, kenaikan tidak berlaku bagi pelanggan kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tempat sosial seperti masjid dan musala. “Kenaikan tarif hanya berlaku bagi pelanggan kelas menengah, atas dan perusahaan. Besaran kenaikan tarifnya yakni 9 persen, dan mulai berlaku bulan depan atau pembayaran langganan air di Februari,” terang Deni. Dia menjelaskan, seharusnya, kenaikan berlangganan air berlangsung awal Januari lalu atau bertepatan dengan kenaikan TDL. Namun langkah itu tidak dilakukan PDAM, karena berdampak kepada masyarakat. “Sudah lama PDAM tidak melakukan penyesuaian tarif. Padahal biaya produksi terus mengalami kenaikan. Tapi, penyesusaian tarif ini hanya berlaku bagi pelanggan kelas menengah dan atas saja. Sedangkan pelanggan MBR tetap tidak mengalami kenaikan,” jelasnya. “Sekadar diketahui, mayoritas pelanggan PDAM adalah masyarakat berpenghasilan rendah. Sehingga kami merasa tidak mungkin menaikkan tarif bagi masyarakat MBR. Akhirnya kenaikan tarif 9 persen bagi pelanggan skala menengah ke atas, dan juga perusahaan-perusahaan serta tempat usaha,” sambungnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: