Pendudukan Israel Berlanjut, Mahfudz: Dibutuhkan Aksi Indonesia

Pendudukan Israel Berlanjut, Mahfudz: Dibutuhkan Aksi Indonesia

JAKARTA - Parlemen Israel (Knesset),  tiga hari lalu, telah mengesahkan UU untuk melegalisasi pembangunan 4000 rumah baru di atas tanah milik warga sipil Palestina di Tepi Barat. Keputusan yang memicu kemarahan warga Palestina ini menjadi jalan bagi pemerintah Israel untuk meneruskan agenda pendudukan wilayah dan pembangunan pemukiman warga Israel di tanah suci Palestina. Masyarakat dunia, termasuk PBB didesak untuk menghentikan penjajahan terbuka yang sudah berlangsung hampir satu abad. “Ketika dunia Islam dikuras energinya oleh konflik dan perang di Suriah, Irak dan Yaman dan beberapa negeri muslim lain. Pemerintahan zionis Yahudi merasa aman melanjutkan pendudukannya di tanah Palestina. Merampas tanah warga sipil dan membangun perumahan baru bagi warga Yahudi,” demikian dikatakan Drs H Mahfudz Siddiq MSi, anggota parlemen yang sudah dua kali memimpin delegasi DPR RI ke Palestina dalam pesan singkat yang diterima redaksi, Rabu (8/2). Lebih lanjut, Mahfudz memamaparkan, sampai saat ini jumlah pemukim baru warga Israel di daerah pendudukan Palestina sudah hampir mencapai satu juta orang. \"Mereka terkonsentrasi di wilayah Tepi Barat dan Yerussalem Timur. Menurut data dari kementerian dalam negeri Israel pada januari 2015 sektiar 390 ribu  di Yerussalem Timur, mereka tinggal diperumahan baru yang tersebar dan dikelilingi tembok pengamanyang tinggi serta pos pengamanan yang ketat,” ungkap legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. Lebih jauh, diungkapkan Mahfudz yang juga anggota DPR dari dapil Cirebon-Indramayu ini,  bedasarkan data Yecha Council, hingga Juni 2014 warga Israel telah menempati 121 pemukiman baru di wilayah Tepi Barat yang oleh PBB ditetapkan sebagai wilayah otoritas Palestina. \"Saat ini wilayah Palestina yang tidak dikuasai oleh zionis Israel hanya tinggal 10 persen di Tepi Barat dan Gaza,” ujar Mahfudz. Terkait perampasan tanah dan pembangunan pemukiman baru, kata Mahfudz,  pihak internasional telah menegaskan bahwa hal itu melanggar konvensi Jenewa ke-4 (GCIV) tentang perlindungan warga sipil pada saat perang. “Ban Ki-Moon, semasa menjabat sebagai sekjen PBB april 2012 juga menyatakan bahwa pemukiman baru tersebut ilegal dan menabrak peta jalan perdamaian Israel-Palestina,” tandas Mahfudz. Pada Desember 2016, sebut Mahfudz, Dewan Keamanan PBB juga menyalurkan resolusi 2334 yang menyatakan semua penyewaan tanah bangunandan kegiatan perdagangan di pemukiman baru adalah ilegal. \"Kita bisa saksikan bagaimana Israel tutup mata dan telinga terhadap semua sikap dunia dan lembaga PBB,” ujar Mahfudz. “Apalagi,  Pemerintah Amerika Serikat di bawah Trump makin menegaskan dukungannya terhadap kepentingan Israel,” tukas Mahfudz yang pada 2013 lalu pernah berkeliling melihat langsung pemukiman baru Israel di Tepi Barat. Menurut laporan investigasi Uri Blau tahun 2015, kata Mahfudz, proyek pembangunan pemukiman baru di Palestina oleh pihak Israel mendapatkan pendanaan dari pihak swasta perusahaan dan perorangan di AS sebesar 220 juta dolar  selama kurun waktu 2009-2013. Dikatakan Mahfudz, situasi dunia Islam sangat sulit. Di mana, negara-negar di Timur Tengah disibukan oleh peperangan. Sedangkan, komunitas muslim Eropa dan Amerika sedang menghadapi tantangan baru politik diskriminasi. “Saya menaruh harapan kepada Indonesia untuk bersiap dan beraksi nyata. Baik pemerintah, DPR, masyarakat dan juga kalangan organisasi atau LSM. Semangat anti penjajahan harus terus ditunjukkan nyata oleh Indonesia,\"  kata Mahfudz. Pihak Indonesia memang konsisten mendukung upaya kemerdekaan Palestina. Termasuk mengecam keras segala upaya pendudukan yang dilakukan pihak Israel. Pada Februari 2016, Indonesia menjadi tuan rumah penyelengaraan KTT Luar Biasa Organisasi Konferensi Islam (OKI)  tentang Palestina. “Pada kesempatan itu, pihak Indonesia melalui Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mencanangkan komitmen bantuan keuangan Indonesia untuk rakyat Palestina,” pungkas Mahfudz. (rls/sud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: