Karyawan KUD Sikat Ratusan Juta
Tawari Korban Investasi Berbunga 10 Persen BEBER – Aksi penipuan yang dilakukan oleh oknum pegawai koperasi kembali terjadi. Kali ini satu keluarga asal Desa Sindangkasih, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon tertipu oleh oknum Pegawai Koperasi Unit Desa (KUD) berinisial BR bersama istrinya SN dengan dalih investasi berbunga sebesar 10 persen. Kepada Radar, salah satu korban penipuan, Gugun mengatakan bahwa pada awalnya oknum yang ternyata masih ada hubungan kerabat dengannya menawarkan investasi yang menggiurkan, berupa dana segar kepada koperasi tempat dia bekerja. Tidak hanya Gugun, seluruh anggota keluarganya pun ikut berinvestasi, sehingga jumlah total uang diberikan oleh keluarga Gugun sebanyak Rp430 juta. “Uang yang kami investasikan dipergunakan untuk membayar rekening listrik dan operasional KUD yang terletak di Desa Beber,” katanya, kemarin (25/9) saat berkunjung ke Graha Pena Radar Cirebon. Kemudian, setelah jalan selama 18 bulan, persentase keuntungan usaha KUD sebesar 10 persen tiap bulan untuk para investor mulai macet. Empat bulan pertama diakui pembayaran itu lancar, tapi sisanya mulai tersendat-sendat, hingga macet. Borok penipuan oknum pegawai KUD tersebut mulai tercium setelah sepeda motornya dicuri. Kepada para investor, oknum tersebut mengaku uang yang digunakan untuk pembayaran persentase keuntungan usaha koperasi itu raib bersama motor yang hilang. Tapi, setelah diselidiki, dalam laporan kehilangan, tidak disebutkan sejumlah uang hanya sepeda motornya saja. “Akhirnya, pada tanggal 12 Agustus 2012 lalu, kakak saya Soni melaporkan tindakan itu kepada Polsek Beber, saya dijadikan saksi dan korban,” imbuhnya. Ternyata korbannya tidak hanya keluarga Gugun saja. Banyak investor yang melaporkan ke Polsek Beber. Bahkan, ada investor yang sama sekali belum dibayarkan persentase yang dijanjikan 10 persen itu. Khususnya mereka yang baru memasukkan uangnya selama dua sampai tiga bulan, sebelum terbongkarnya kasus penipuan itu. “Alhamdulillah kalau saya pribadi dan keluarga dari total 18 bulan, empat bulan sudah dibayarkan,” ucapnya. Sebenarnya, Gugun dan investor lain memberikan kesempatan kepada oknum tersebut beberapa bulan untuk mengembalikan dana yang sudah raib. Tapi, pada perjalanannya tidak ada iktikad baik untuk mengambalikan. “Ya kita sudah kasih kesempatan, tapi tak dijalankan,” bebernya. Akhirnya pada Hari Sabtu pagi (22/9) unit reskrim Polsek Beber berhasil menangkap oknum yang berinsial BR dan Ny SN di rumahnya di Desa/Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Oleh pihak Polsek Beber, BR langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Sedangkan, Ny SN yang merupakan istri BR hanya dikenakan wajib lapor karena punya balita. Kapolres Cirebon AKBP H Hero Henrianto Bachtiar SIK MSi didampingi Kapolsek Beber AKP Abdoel Fatah melalui Kanit Reskrim Aiptu Agus Saefudin membenarkan pihaknya telah mengamankan kedua tersangka. “Mereka kami tangkap hari Sabtu pagi (22/9) lalu. Dan mereka (tersangka, red) masih kami periksa dan akan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,” katanya. Ditambahkan Agus, kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan koperasi. “Kasus ini hanya dilakukan oleh seorang oknum KUD saja dan tidak ada kaitannya dengan institusi dan pengurus KUD tempat tersangka bekerja,” imbuhnya. (jun/rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: