Polisi Tanya Tarif Parkir di Medsos, Facebooker: Mana Dulu yang Ditangkap?

Polisi Tanya Tarif Parkir di Medsos, Facebooker: Mana Dulu yang Ditangkap?

CIREBON - Sejumlah pelaku pungutan liar (pungli) mulai dari pemalak bus, tukang parkir, hingga perangkat desa, disikat Tim Saber Pungli Polres Cirebon. Nah, entah ada kaitan dengan semangat Saber Pungli Polres Cirebon atau tidak, akun yang mengatasnamakan Reskrim Ciko di media sosial (medsos) juga mempertanyakan tarif parkir di Kota Cirebon. \"Tarif Parkir di mana az yang tidak sesuai Perda ??,\" tulis akun Reskrim Ciko di facebook. Pertanyaan yang mendapat 131 like sekitar pukul 23.55 itu juga mendapat ragam komentar dari para facebooker. \"Didepan Rm.empal gentong krucuk travel pariwisata di minta parkir 25.000,\" komentar Opang Nurjaya. Sedangkan, pengguna facebook atas nama Farid Baja Ringan juga memberikan informasi sekaligus penasaran dengan tarif parkir yang sebenarnya. \"Menurut Perda berapa? Pasar jagasatru motor roda dua Rp 2000,\" tulis Farid. Sementara, Teguh Maulana Faqih langsung memposting plang tarif retribusi parkir berdasarkan perda nomor 5 tahun 2012, dimana parkir roda dua Rp500, mobil penumpang Rp1000, mobil box kecil Rp2000, mobil bus sedang/mobil barang Rp3000, mobil truck double Rp4000 dan mobil bus besar/kereta tempel Rp10 ribu. Puluhan komen langsung memberikan petunjuk ruas jalan mana saja yang parkir melebihi ketentuan. \"Pasar jagasatru 2000..pasar gunung sari 2000,\" kata Susanti, salahsatu facebooker. Saking penasaran dengan pertanyaan akun Reskrim Ciko dan fenomena penangkapan pelaku pungli, pemilik akun facebook Andri ngasih komen \"Ini yang mau ditangkap yang mana dulu??\". (sud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: