Hasil Audiensi, PKL Diminta Pindah atau Dibongkar Paksa Satpol PP
KEJAKSAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon memberi deadline lima hari kepada PKL di Jl Perjuangan. Lewat lima hari tidak pindah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan pembongkaran paksa. “Trotoar Jalan Perjuangan harus bersih dari PKL. DPUPR mau ada proyek trotoarisasi,” ujar Kepala Satpol PP, Andi Armawan, Kamis (9/2). Dalam rapat dengar pendapat di Griya Sawala DPRD, sempat terjadi debat panjang. Pemerintah kota yang diwakili Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disdagkop), saling adu argumen dengan perwakilan PKL. Andi menegaskan, keputusan memberi deadline karena pekerjaan Pemkot Cirebon terhambat. Trotoarisasi di Jl Perjuangan tidak bisa berjalan karena terhalang bangunan PKL. Mantan Camat Lemahwungkuk ioni menyayangkan PKL yang tidak kooperatif karena peringatan sudah diberikan sejak beberapa bulan lalu. “Silakan, mau bongkar sendiri atu dibongkar Satpol PP,” tandas Andi. Ketua BKI PKL Kota Cirebon, Suhendi menyayangkan keputusan itu. Menurutnya, pemerintah kota tidak punya solusi untuk PKL. Padahal, berjualan di Jl Perjuangan merupakan mata pencaharian utama bagi mereka. Kepala Bidang Koperasi UKM Disdagkop, Drs Saefudin Jupri menampik anggapan pemkot tak punya solusi. Menurutnya, pemkot sudah menawarkan agar PKL pindah ke kawasan Bima. Namun, keinginan ini ditolak karena PKL meminta relokasi tidak jauh dari Jl Perjuangan. Sementara Sekretaris DPUPR, Ir Yudi Wahono DESS meminta PKL melunak. Sebab, terhambatnya pekerjaan DAK memiliki konsekuensi serius baik bagi pemerintah kota dan kontraktor. Setiap harinya kontraktor harus membayar denda. “Kalau PKL bubar, pekerjaan trotoarisasi Jalan Perjuangan cukup seminggu sudah selesai,” terangnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: