Polisi Sita Ribuan Butir Obat Terlarang dari  Rumah Janda Tua

Polisi Sita Ribuan Butir Obat Terlarang dari  Rumah Janda Tua

CIREBON – Seorang janda  tua  berinisial IW, dibekuk  aparat kepolisian Sektor Lemahwungkuk karena kedapatan menjual obat daftar G. Dari tangan tersangka IW, polisi  berhasil mengamankan ribuan obat  tramadol, jenit, trihex, dan dextro. Kemudian,  uang senilai Rp2.600.000. Kapolsek Lemahwungkuk,  Ipda Momon Sukarman SH menjelaskan, tersangka IW berhasil diamankan dalam pengembangan kasus jambret yang dilakukan, Nono Darsono, warga Desa Kalisapu, Kabupaten Cirebon.   “Kami tangkap tersangka di rumahnya,” ujar Momon. (fajri)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: