Polisi Sita Ribuan Butir Obat Terlarang dari Rumah Janda Tua
CIREBON – Seorang janda tua berinisial IW, dibekuk aparat kepolisian Sektor Lemahwungkuk karena kedapatan menjual obat daftar G. Dari tangan tersangka IW, polisi berhasil mengamankan ribuan obat tramadol, jenit, trihex, dan dextro. Kemudian, uang senilai Rp2.600.000. Kapolsek Lemahwungkuk, Ipda Momon Sukarman SH menjelaskan, tersangka IW berhasil diamankan dalam pengembangan kasus jambret yang dilakukan, Nono Darsono, warga Desa Kalisapu, Kabupaten Cirebon. “Kami tangkap tersangka di rumahnya,” ujar Momon. (fajri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: