Dibekuk Polisi, Janda Tua Ngaku Jual Obat untuk Biaya Berobat Anaknya

Dibekuk Polisi, Janda Tua Ngaku Jual Obat untuk Biaya Berobat Anaknya

CIREBON - Tersangka IW, pengedar obat terlarang yang dibekuk  polisi Lemahwungkuk merupakan warga Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Kejaksan . IW mengaku, dirinya terpaksa menjual obat  tersebut untuk membiayai pengobatan anak keduanya yang mengalami gangguan mental atau stres. “Saya punya dua orang anak, terus anak saya yang kedua itu stres dan harus rutin minum obat. Karena saya pengangguran, jadi saya jualan obat, supaya bisa beliin obat buat anak saya,” jelasnya. Diungkapkan IW, dirinya berjualan obat daftar G sudah sekitar 5 bulan karena sebelumnya bekerja sebagai buruh. “Saya sudah 6 tahun lamanya ditinggal suami, kalau ada suami sih, mungkin saya nggak akan begini,” kata IW, lirih.    Diberitakan sebelumnya, Seorang janda  tua  berinisial IW, dibekuk  aparat kepolisian Sektor Lemahwungkuk karena kedapatan menjual obat daftar G. Dari tangan tersangka IW, polisi  berhasil mengamankan ribuan obat  tramadol, jenit, trihex, dan dextro. Kemudian,  uang senilai Rp2.600.000. (fazri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: