Kemenag Dinilai Teledor, Ratusan Siswa Terancam Tidak Ikut SNMPTN

Kemenag Dinilai Teledor, Ratusan Siswa Terancam Tidak Ikut SNMPTN

MAJALENGKA - Komisi IV DPRD Kabupaten Majalengka menyoroti kasus 177 siswa di MAN Talaga. Karena para siswa terancam tidak dapat mengikuti alias absen seleksi nasional masuk perguruan tingi negeri (SNMPTN) 2017. Kementerian Agama dan sekolah diminta bertanggung jawab. Karena kepentingan siswa banyak yang dirugikan. Wakil Ketua Komisi IV Sudibyo BO menganggap, hal itu merupakan keteledoran yang mesti disikapi secara serius. Sebab jika akibat kesalahan sistem, maka siswa yang tidak dapat diinput pendaftaran pangkalan data siswa dan sekolah (PDSS) tidak akan sampai berjumlah ratusan. “Kalau sampai hak-hak siswa untuk mengikuti SNMPTN itu tidak tersalurkan, maka itu sebuah keteledoran pelayanan kepada siswa. Kemenag harus bertanggung jawab atas pesoalan ini, dan bisa memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah atas keteledoran pelayanan pendidikan itu,” tegasnya. Pihak sekolah dan Kemenag juga harus terus berupaya mencari dan menelusuri celah-celah lain agar para siswa tetap mengikuti SNMPTN. Jangan memutuskan harapan para siswa dan orang tua dengan hanya menghibur dan memotivasi, tapi harus ada upaya nyata memperbaiki dan mengevaluasi persoalan itu. Komisi IV berencana memanggil Kemenag maupun Disdik atau pengelola urusan pendidikan menengah, guna meminta laporan dan kronologis persoalan PDSS dan SNMPTN itu. Jangan sampai di sekolah yang di bawah naungan Disdik provinsi (SMA/SMK) juga mengalami peristiwa serupa. “Memang kita paham Kemenag itu instansi vertikal, tapi yang sekolah kan masyarakat Majalengka. Itu merupakan bagian dari fungsi kami di DPRD memperjuangkannya. Jadi kami akan segera memanggil pihak sekolah dan Kemenag untuk meminta keterangan atas peroalan ini, dari pengelola Dikmen juga akan kita mintai keterangan walaupun urusanya sudah tidak lagi di Disdik kabupaten,” tuturnya. Anggota Komisi IV lainnya, Nana Heryana menambahkan, jika penyebab persoalan itu harus ditelusuri. Pihak sekolah dan Kementerian Agama harus bertanggung jawab serta mencari jalan solutif dan kuratif. Jangan sampai saling lempar kewenangan ketika terjadi persoalan yang merugikan ratusan siswa ini. Jika berdalih karena faktor ketidaksesuaian data NISN, maka harus dievaluasi juga secara menyeluruh kepada semua siswa mulai dari tingkat SD, SMP sampai SMA di Kabupaten Majalengka. \"Pastikan mereka sudah terdata dan memiliki NISN, agar di kemudian hari kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” ungkapnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: