Muspida Majalengka Deklarasi Anti Hoax
MAJALENGKA - Maraknya informasi atau berita palsu (hoax) yang beredar di berbagai media sosial belakangan meresahkan masyarakat. Karena itu, Muspida Kabupaten Majalengka menyatakan deklarasi anti hoax di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kamis (9/2). Agenda itu diprakarsai PWI Kabupaten Majalengka dalam memperingati Hari Pers Nasional dengan tema strategi melawan hoax. Agenda tersebut diisi diskusi publik dengan unsur Muspida. Dilanjutkan penandatanganan pernyataan sikap bersama masyarakat Majalengka menolak informasi hoax. Wakil Bupati Majalengka Karna Sobahi yang pertama menyatakan dukungan dalam deklarasi anti hoax. Disusul Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, unsur pimpinan dan perwakilan muspida lain, pejabat OPD dan para jurnalis yang hadir dalam agenda itu. Wabup mengatakan, jika mencermati situasi akhir-akhir ini informasi hoax bertebaran di mana-mana. Terutama di media sosial dan harus diantisipasi bersama. Sebab informasi hoax bisa menyudutkan, menyerang, memfitnah, bahkan menyakiti orang lain. “Inforasi hoax ini bisa diakses dengan mudah di medsos. Berita-berita bohong dan informasi yang kurang baik ini akan menimbulkan keresahan masyarakat. Adanya akun-akun palsu juga harus diedukasi oleh kita semua. Pengguna medsos diperlukan kejujuran dan kearifan,” ujar dia. Masyarakat diminta waspada dan bijak menerima informasi, kabar, atau pesan-pesan yang akurasinya tidak valid. Jika informasi hoax tersebut ditelan mentah-mentah dikhawatirkan dapat menimbulkan gejolak sosial dan koflik horizontal. Menurutnya, kemajuan teknologi informatika bagai dua sisi mata uang. Bisa berdampak maslahat mempercepat akses informasi, silaturahmi dan komunikasi. Tapi bisa juga berdampak membahayakan. Semuanya tergantung pada sudut mana para pengguna teknologi informasi memanfaatkannya. Kapolres mengapresiasi upaya yang dilakukan PWI, sebagai salah satu bentuk edukasi dan pencerahan kepada masyarakat. Berita dan informasi hoax harus disaring dan diverifikasi lebih dulu agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Saat ini seseorang yang terbukti menyebarkan informasi hoax di dunia maya dapat dikenakan konsekuensi hukum. Hal itu berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Masyarakat diimbau lebih hati-hati lagi memanfaatkan fasilitas media sosial dan internet,” ujarnya. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: