Pemerintah Larang Bangun Minimarket Dekat Pasar

Pemerintah Larang Bangun Minimarket Dekat Pasar

CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon melarang pendirian minimarket baru, jika jaraknya kurang satu kilometer dari pasar tradisional. Setiap pengajuan perizinan pembangunan minimarket baru dekat pasar tradisional, akan ditolak. Kabid Pelayanan Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono mengatakan, sejak tahun 2007 Pemkab Cirebon melarang pendirian minimarket dekat pasar tradisional. \"Sebenarnya sejak tahun 2007 itu sudah ada larangan minimarket dekat pasar tradisional. Namun waktu tahun 2007 dalam Perbup hanya 500 meter jaraknya, tidak boleh dekat pasar tradisional. Namun tahun 2015 ada revisi perda menjadi satu kilometer tidak boleh dekat dengan pasar tradisional,\" ujar Dede, Jumat (10/2). Sehingga menurut Dede, perizinan pembangunan minimarket baru yang dekat dengan pasar tradisional sejak tahun 2007 pihaknya menolak. \"Dulu waktu sebelum 2007 memang masih bisa (perizinan, red), tetapi setelah itu kita tolak,\" tegasnya. Dede mengakui, saat ini banyak minimarket yang dekat dengan pasar tradisional. \"Kalau ada pembangunan minimarket baru dan dekat dengan pasar tradisional berarti jelas tidak mempunyai izin,\" ucapnya. Adanya peraturan larangan minimarket dekat dengan pasar tradisional, bertujuan untuk melindungi pedagang pasar tradisional. Supaya warga tetap belanja ke pasar tradisional, bukan ke minimarket. Sehingga, pasar tradisional akan tetap menjadi salah satu tempat perbelanjaan favorit di Kabupaten Cirebon. \"Kami sangat yakin dengan adanya peraturan ini, pemkab ingin kembangkan pasar tradisional di Kabupaten Cirebon,\" pungkasnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: