Mendagri Tegaskan Oknum PNS Pemalsu e-KTP Harus Dipecat

Mendagri Tegaskan Oknum PNS Pemalsu e-KTP Harus Dipecat

JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merekomendasikan pemecatan oknum PNS di Manado jika terbukti menjadi bagian pelaku pemalsuan e-KTP. Oknum PNS itu sudah diamankan Polresta Manado, sulawesi Utara, Selasa (10/10). Tindakan tegas diambil karena perbuatan para pelaku patut diduga menyangkut pemalsuan rahasia negara. \"Pecat, kami akan buat rekomendasi kalau dia pegawai daerah kami pecat. Apalagi ini menyangkut KTP, menyangkut rahasia warga negara. Pemerintah harus tanggung jawab setiap rahasia warga negara,\" ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (11/10). Menurut Tjahjo, pemerintah hingga kini terus meningkatkan pengawasan agar kasus pemalsuan e-KTP tidak kembali terjadi. Termasuk terkait kasus di Manado, akan dikaji apakah ada faktor kelalaian atau melibatkan oknum petugas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) di daerah. \"Jadi perlu diselidiki lebih jauh, apakah ada kelalaian, keterlibatan oknum dukcapil atau murni ada pihak ke tiga yang memanfaatkan ini. Apa pun pemerintah bertanggung jawab terhadap setiap data penduduk Indonesia,\" ucapnya. Saat ditanya apakah Kemendagri punya catatan terkait modus pemalsuan e-KTP, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menyebut beberapa temuan. Antara lain dipakai untuk kejahatan perbankan, pajak fiktif dan sebagainya. \"Jadi sangat penting punya NIK (nomor induk kependudukan) tunggal. Inilah yang sekarang lagi kami kejar. Jangan sampai timbul satu orang punya dua KTP,\" kata Tjahjo. Sebelumnya, Polresta Manado diketahui telah menangkap lima orang yang diduga menjalankan praktik pemalsuan e-KTP, Selasa (10/10). Mereka diduga beroperasi dengan bantuan PNS di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Manado, untuk mendapatkan blangko. Dugaan keterlibatan PNS tersebut masih dalam penyelidikan polisi.(gir/jpnn)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: