Aktivis Antikorupsi Tagih Bareskrim Proses Hukum Bupati Mojokerto

Aktivis Antikorupsi Tagih Bareskrim Proses Hukum Bupati Mojokerto

JAKARTA - Sejumlah aktivis antikorupsi Jawa Timur (Jatim) kembali mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri, Jumat (10/2). Seperti dua kali sebelumnya, mereka adalah aktivis Transparency and Transportation Community (TC) Jawa Timur. Kedatangan mereka menagih tindak lanjut proses hukum Bupati Mojokerto, Mustofa Kemal Pasa. Sudah dua tahu ditetapkan sebagai tersangka, tapi hingga kini Mustofa masih belum juga terjamah penindakan hukum. Mustofa diduga melakukan Tindakan Pencucian Uang (TPPU) kasus kredit fiktif PT BPD Jatim Cabang H. Muhammad Surabaya (Bank Jatim) sebesar Rp 52,3 miliar. Hal itu sesuai dengan yang tertuang dalam rapat dengar pendapat (RDP) KPK dengan Komisi III DPR RI, tahun 2015. (Baca: 2 Tahun Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Mojokerto Tak Tersentuh Hukum) \"Kedatangan kami untuk menagih ke Bareskrim terkait penanganan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Mojokerto. Ini sudah yang ketiga kalinya kami datang ke Bareskrim, karena dua kali kami meminta penjelasan juga tidak ada jawaban,\" kata pembina TC Jawa Timur, Joko Fattah Rochim kepada awak media, Jumat (10/2). Selain ke kantor Bareskrim Mabes Polri, sehari sebelumnya Fattah dkk mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para aktivis ini juga menyerahkan setumpuk dokumen kepada penyidik komisi antirasuah itu. Dokumen tersebut merupakan bukti-bukti terkait kasus dugaan korupsi yang lain yang melibatkan Bupati Mojokerto itu. Bukti itu berupa data pencurian harta kekayaan negara melalui pengerukan batu sungai. Dalihnya normalisasi sungai yang berada di Kecamatan Jatirejo, Mojokerto. \"Bupati yang berada di balik kasus ini karena batu hasil pengerukan itu dijual ke pabrik milik keluarga Bupati Mojokerto,\" ujar Fattah. Menurut Fattah, ulah penggalian batu ilegal di anak Sungai Brangkal yang berkedok normalisasi sungai itu sangat merugikan warga dan negara. Banyak lahan milik warga yang dikeruk tanpa ada ganti rugi sepeser pun. Kemudian batu hasil pengerukan sungai itu dijual ke PT Musika, perusahaan keluarga Bupati Mustofa. Selain itu, pengerukan membuat sungai menjadi rusak. \"Selama ini warga diam karena proyek itu untuk normalisasi, tapi kenyataannya normalisasi itu palsu. Warga hanya diperalat untuk dibodohi agar kelakuan Bupati Mojokerto yang mencuri kekayaan daerah itu bisa berjalan lancar,\" ungkap Fattah. Maka, lanjut Fattah, selain mendatangi Bareskrim Mabes Polri dan KPK, TC Jatim juga telah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo perihal ulah Bupati Mojokerto. Dalam surat tersebut Fattah meminta agar orang nomor satu di Indonesia itu bisa memberikan keadilan bagi warga Mojokerto. Meski demikian, perkara yang lebih pokok, sejak menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi TPPU kredit fiktif PT BPD Jatim Cabang H. Muhammad Surabaya sebesar Rp 52,3 miliar, Mustofa belum juga diproses hukum. Indikasi adanya ketidakberesan dalam penanganan kasus ini sangat kuat. Bupati sudah dua tahun lebih jadi tersangka, tapi proses hukumnya mandek. \"Sudah dua kali juga kami menekan Bareskrim tentang penyidikannya sampai di mana, tapi juga tidak ada jawaban. Maka, kami memohon ke Presiden agar beliau bisa memberikan keadilan kepada warga Mojokerto, itu saja,\" kata Fattah. (hsn/yuz/JPG)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: