Lingkungan Hidup Majalengka Imbau Taati Waktu Buang Sampah

Lingkungan Hidup Majalengka Imbau Taati Waktu Buang Sampah

MAJALENGKA - Dinas Lingkungan Hidup (LH) Majalengka kerap kerepotan dengan kebiasaan masyarakat yang tidak taat aturan membuang sampah. Terutama di lingkungan Majalengka kota. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Mumu Rudi Harto mengatakan, kebiasaan masyarakat membuang sampah sembarangan membuatnya terus melakukan evaluasi. Khususnya terkait tingginya volume sampah yang didominasi di depan gang hingga pinggir jalan protokol maupun alternatif. Menurutnya, aturan jam pembuangan sampah masih belum dipatuhi sebagian masyarakat Majalengka. Pasalnya, saat waktu pengangkutan berlangsung sejumlah warga kerap membuang sampah di titik maupun lokasi yang sama. “Padahal berdasarkan Perda Nomor 21 Tahun 1994 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (K3) ditetapkan bahwa masyarakat tidak boleh membuang sampah harian di sembarang tempat,” jelas Mumu. Sehingga hal itu sering berdampak pada proses pengangkutan yang harus dilakukan berkali-kali. Di satu lokasi dapat dilakukan dua sampai tiga kali pengangkutan sampah setiap hari di luar jam yang telah ditentukan. Dinas kerap dituding tidak bekerja mengangkut sampah. Padahal pemicunya adalah oknum masyarakat yang sengaja membuang sampah. Dari ratusan titik pembuangan sampah, dinas hanya memiliki sembilan armada yang masing-masing membawa 2 sampai 3 petugas. Idealnya dibutuhkan 6 petugas pada satu armada untuk mempercepat proses pengangkutan sampah ke TPA. “Kami berharap masyarakat bersedia berkoordinasi dan berkontribusi dalam pengelolaan sampah. Masyarakat perlu mematuhi aturan pembuangan agar volume sampah yang menumpuk tidak membeludak. Satu-satunya TPA di Majalengka sedang tidak memungkinkan untuk terus menerima volume sampah yang tinggi dan terus menerus,” pesannya. Sementara warga Majalengka Wetan Kecamatan Majalengka, Rukmana (43) menambahkan seharusnya dinas terkait memberikan sosialisasi terkait Perda K3 kepada masyarakat baik di kawasan perdesaan maupun perkotaan. Pasalnya, tidak sedikit warga belum mengetahui tentang Perda tersebut. “Sosialisasi sangat penting untuk mengingatkan serta memberikan imbauan kepada warga agar menaati adanya regulasi yang ada. Karena banyak warga termasuk saya belum tahu tentang adanya Perda itu,” ucap dia. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: