Warganet Bikin Petisi Dukung Angkutan Online di Bandung

Warganet Bikin Petisi Dukung Angkutan Online di Bandung

BANDUNG-Dilarangnya angkutan online beroperasi di Jawa Barat memancing reaksi dari warganet. Sebuah petisi pun digalang warganet di change.org. Petisi  ditujukan untuk Walikota Bandung Ridwan kamil, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, dan Presiden Joko Widodo. Petisi dibuat agar larangan itu dicabut. Hingga Rabu, 11 Oktober 2017, pukul 19.00, petisi itu sudah ditandatangani 1.773 warganet. Dalam petisi berjudul “Cabut Larangan Transportasi Online di Bandung” tersebut, warganet dengan ID Surili Percusion mengutarakan keputusan pemerintah itu bakal merugikan masyarakat. “Kebijakan itu justru merugikan masyarakat, yang sebagian haknya dirampas, hak kebebasan untuk memilih transportasi umum direnggut paksa, masyarakat dipaksa untuk memilih angkutan umum yang penuh ketidakpastian,” ujarnya dalam pengantar petisi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang angkutan online beroperasi sebelum peraturan baru yang mengatur angkutan berbasis aplikasi diterbitkan. Surili menuturkan keluhannya terhadap angkutan konvensional yang dinilai tidak nyaman baik dari pelayanan maupun infrastruktur. Secara detail, dia menyebutkan penyebab ketidaknyamanan itu adalah angkutan kota sering mengetem sembarangan, penumpang kerap dipaksa duduk berdesakan, hingga kurangnya jaminan keamanan dan kepastian tarif. Adapun empat poin tuntutan yang diajukan Surili di antaranya, meminta pemerintah meninjau kembali dan mencabut larangan beroperasinya transportasi online di Bandung hingga adanya perbaikan layanan angkutan umum konvensional. Selanjutnya, pemerintah diminta membenahi transportasi umum secara menyeluruh sehingga kenyamanan dan keamanan pengguna terlayani. Pemerintah juga diminta memberikan kebebasan kepada masyarakat dalam memilih transportasi umum serta membuat kebijakan dan keputusan yang saling menguntungkan antara angkutan transportasi konvensional, transportasi online, dan masyarakat pengguna. (ysp/pojoksatu)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: