Saat Patroli, Polsek Pabuaran Amankan Penjual Pil Koplo

Saat Patroli, Polsek Pabuaran Amankan Penjual Pil Koplo

CIREBON – Polisi dari Sektor Pabuaran mengamankan ratusan butir pil koplo beserta pelaku berinisial YH (45). Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan, YH ditangkap saat menjual obat-obatan dari farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan dan mengedarkan tanpa izin. Pelaku berhasil diamankan pada hari Jumat (10/2) pukul 16.00, oleh anggota  Polsek Pabuaran, di jalan samping Alun-alun Ciledug. Saat ditangkap, YH membawa 678 butir obat-obatan. Saat anggota melakukan patroli, mendapati YH sedang menjual obat-obatan pada pelanggannya. Merasa curiga dengan pelaku, petugas melakukan pemeriksaan. Petugas menemukan obat-obatan di dompet dan di jok motor dengan uang tunai hasil penjualannya disimpan dalam kantong celana pelaku. Kapolres Cirebon AKBP Risto Samudra melalui Kasubag Humas Polres Cirebon AKP Acep Anda memembenarkan jika Polsek Pabuaran sudah menangkap pelaku yang menjual dan mengedarkan obat-obatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan. “Dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan pelaku beserta beberapa barang bukti berupa 48 butir tramadol, 162 butir trihexyphenidyl, 423 butir pil atau tablet warna kuning merek DMP, 45 butir pil/tablet warna kuning merek MF, 1 buah gunting kecil , 1 unit sepeda motor dan uang tunai  hasil penjualan obat-obatan sebanyak Rp80 ribu,” kata Acep sambil mengatakan pelaku terbukti melanggar UU RI nomor 36/2009 tentang Kesehatan. (cecep)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: