Razia saat Weekend, Polisi Sita Puluhan Botol Miras
CIREBON - Sebanyak 46 botol minuman keras berbagi merek berhasil diamankan petugas kepolisian dari Polsek Lemahwungkuk, Minggu (12/2). Petugas yang melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) saat weekend itu berhasil mengamankan minuman haram tersebut dari warung milik Sutisna (53) dan Burhanudin (55). Keduanya beda RW dan RT tetapi masih warga Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk. Kapolsek Lemahwungkuk, Ipda Momon Sukarman SH mengatakan, pemilik warung yang kedapatan menjual miras sudah diamankan ke Mapolsek Lemahwungkuk untuk diproses. Pasalnya, mereka berdua melanggar Perda dan UU Kesahatan RI, tentang miras. “Kami tadi mulai bergerak untuk operasi pekat sekitar pukul 16.30. Personel yang kami libatkan ada 5 anggota,\" ungkap Momon. Kemudian, lanjut Momon, operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka memberantas penyakit masyarakat (pekat). “Tujuan utama razia ini dilaksanakan dalam rangka untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,\" jelas Momon. Momon berharap, dengan adanya razia penyakit masyarakat secara rutin ini dapat mengurangi angka kriminalitas yang terjadi akibat minuman keras. Kapolsek juga berjanji akan terus melakukan razia secara berkala demi terciptanya kondisi Kota Cirebon yang aman dan nyaman. (fazri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: