Perumahan, Pasar, dan Rumah Sakit Wajib Ada Hidran

Perumahan, Pasar, dan Rumah Sakit Wajib Ada Hidran

CIREBON - Temuan perumahan dan ada satu rumah sakit di Kabupaten Cirebon yang tidak memiliki hidran membuat Dinas Pemadam Kebakaran mengambil sikap. Karena perumahan, rumah sakit dan pasar wajib ada hidran. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Pasal 16 berbunyi bahwa bagi pengembang perumahan diwajibkan untuk menyediakan hidran untuk meminimalisir penanggulangan kebakaran. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Iis Krisnandar mengatakan, ke depan bagi pengembang perumahan, rumah sakit maupun pasar di Kabupaten Cirebon wajib memiliki hidran. “Nanti kita akan pelajari dulu, dan kita akan data dulu. Baru kita akan wajibkan bagi developer perumahan agar memiliki hidran,” ucapnya. Iis menegaskan, bagi pengembang perumahan atau lainnya yang membandel tidak memasang hidran, maka akan terkena sanksi kurungan penjara dan denda. “Mudah-mudahan ada kesadaran dari pengembang dan semuanya agar bahaya kebakaran bisa diminimalisir,” tuturnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: