Facebook Masih Aktif, Kejaksaan dan Polisi Langsung Lacak Posisi Gotas

Facebook Masih Aktif, Kejaksaan dan Polisi Langsung Lacak Posisi Gotas

CIREBON –  Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon memasukan Wakil Bupati (Wabup) Cirebon H Tasiya Soemadi Algotas dalam  daftar pencarian orang (DPO). Namun,  wabup yang berpasangan dengan Bupati Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi saat Pilkada 2013 itu ditengarai aktif di media sosial facebook. Mengetahui aktif di media sosial,  tim Kejaksaan dan Polres Cirebon langsung melakukan pencarian dan melacak posisi mantan Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon itu. “Baru saja kami mengetahui bahwa saudara Gotas masih aktif di media sosial. Kami akan koordinasi dengan tim Reserse Polres Cirebon untuk melacak beliau. Kalau sudah diketahui posisinya baru kami lakukan penangkapan,\" Kata Pidsus Kejaksaan Negeri Sumber H Muhammad Hendra Hidayat SH MH kepada wartawan, Senin (13/2). Lebih lanjut, dikatakan Hendra, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga Gotas  dan penasehat hukum serta Polres Cirebon untuk melakukan pencarian. “Kami akan terus melakukan komunikasi untuk mencari keberadaan beliau sampai ketemu,” katanya. Dijelaskan Hendra, pihaknya sudah mencari ke tempat-tempat yang sering didatangai Gotas. Namun,  hasilnya belum ada. “Kami sudah melakukan pengecekan ke rumahnya. Kami juga tetap akan terus berkoordinasi dengan Polres Cirebon untuk pencarian,” tandas Hendra. Sebelumnya, Gotas dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa. Tapi pada penghujung sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, 12 November 2015, dia dinyatakan bebas. Namun,  saat banding ke Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam putusan MA, lanjut Hendra, Gotas dinyatakan bersalah.  Hakim MA  menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain kurungan pidana, juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 6 bulan penjara. Gotas sendiri terjerat kasus tindak pidana korupsi dana hibah dan bansos saat masih menduduki kursi Ketua DPRD Kabupaten Cirebon 2009-2012. Selain Gotas, dua terdakwa lain dalam perkara ini adalah Subekti Sunoto dan Emon Purnomo. Keduanya sudah dijatuhi hukuman penjara. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: