Lima Saksi Absen, Hakim Tunda Sidang Geng Motor

Lima Saksi Absen, Hakim Tunda Sidang Geng Motor

CIREBON – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Eky dan Vina kembali di gelar di PN Cirebon. Kali ini, sidang yang digelar Senin (13/2) tersebut, masuk babak pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sidang lanjutan tersebut digelar setelah pada sidang sebelumnya dengan agenda putusan sela, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi dari penasehat hukum dan memerintahkan untuk melanjutkan sidang. Namun sayangnya, pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suharno SH MH tersebut, sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi tersebut terpaksa ditunda hingga Jumat (17/2). Kelima saksi yang rencananya dihadirkan tersebut adalah tiga orang polisi, satu perangkat desa dan orang tua Vina. “Ada lima saksi yang tadinya akan diperiksa namun kelimanya tak hadir,” ujar Titin Prialianti SH, salah satu penasehat hukum terdakwa. Kelima saksi tersebut, menurut Titin, adalah ayah Eky dan Vina, Aiptu Rudiana dan Wasnadi. Sementara tiga lainnya adalah petugas piket Polsek Talun, Suja dan petugas Lakalantas Polres Cirebon, Supardi, serta seorang perangkat desa, Suroto. “Tadi JPU tidak bisa memperlihatkan alasan pasti atau bukti surat kelima saksi ini berhalangan hadir. Kita minta sidang selanjutnya JPU harus bisa menghadirkan kelima saksi ini karena sangat penting kaitannya dengan kasus ini,” imbuh Titin. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: