E-KTP Rusak Cukup Didaur Ulang, Ini Caranya
KUNINGAN - Bagi masyarakat yang mempunyai masalah kepemilikan KTP elektronik (e-KTP) dengan kondisi buram, rusak ataupun usang kini tak perlu risau. Pasalnya, persoalan tersebut bisa diperbaiki di kantor Disdukcapil dengan cepat tanpa harus mengganti baru. Seperti diungkapkan Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan Zulkifli, kerusakan e-KTP yang tergolong ringan seperti foto buram atau lapisan plastik mengelupas, bisa diperbaiki langsung tanpa harus menunggu lama. Cukup dengan mengganti lapisan luar e-KTP dan mencetak ulang biodata pemegang KTP tersebut dengan alat printer khusus yang ada Disdukcapil. \"Kalau ganti baru, untuk saat ini tidak bisa dilakukan karena stok blanko e-KTP masih kosong. Oleh karena itu, solusi untuk kerusakan ringan seperti tadi cukup dengan cara daur ulang,\" kata Zul kepada Radar Kuningan, kemarin. Caranya, yaitu dengan mengupas lapisan plastik yang terdapat data pribadi pemegang KTP kemudian dilakukan pencetakan ulang. Selama bagian belakang yang terdapat hologram masih utuh, kata Zul, proses cetak ulang bisa dilakukan dengan mudah. \"Prosesnya sangat cepat, paling hanya lima menit. KTP elektronik baru lagi dan masa berlakunya pun akan berubah otomatis menjadi seumur hidup,\" kata Zul. Namun jika kondisi kerusakannya sudah sangat parah, seperti patah atau hancur, maka satu-satunya cara yaitu dengan cara cetak ulang. Namun karena ketersediaan stok blanko e-KTP masih kosong, maka bagi masyarakat yang e-KTP-nya rusak dan membutuhkan dokumen kependudukan maka bisa mengajukan pembuatan KTP sementara dalam bentuk surat keterangan dari Disdukcapil. (taufik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: