Komisioner KPU Datangi Markas Partai demi Pemilu Berkualitas  

Komisioner KPU Datangi Markas Partai demi Pemilu Berkualitas   

  MAJALENGKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan sosialisasi dan edukasi regulasi aturan pilkada serentak 2018. Para komisioner KPU mendatangi sekretariat partai. Komisioner KPU Kabupaten Majalengka, DR H Diding Bajuri MSi menjelaskan, setiap mengunjungi kantor dan sekretariat partai politik di Kabupaten Majalengka selalu menjelaskan dua hal penting. Mengenai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada), dan mengenai rancangan Undang-undang pemilu legislatif (Pileg) 2019 yang saat ini masih dibahas di DPR RI. Dengan memberikan sosialisasi dan edukasi sejak dini, diharapkan parpol maupun peserta pemilu baik Pilkada maupun Pileg bisa mengerti hak dan kewajiban. Sehingga ketika sudah tahapanya dimulai, para peserta sudah siap dan proses pemilu bisa berjalan lebih optimal. “Sudah 6 parpol yang kita kunjungi selama dua bulan terakhir ini, untuk memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai regulasi terbaru seputar kepemiluan. Jadi diharapkan mereka bisa siap-siap jauh-jauh hari, agar nanti pelaksanaannya bisa lebih optimal. Sehingga kita sebagai penyelenggara bisa melayani para peserta pemilu juga dengan lebih optimal,” ungkapnya, saat sosialisasi di Sekretariat DPD PKS Kabupaten Majalengka. Komisioner KPU lainnya, Cecep Jamaksari SIP menyebutkan, kedepan jika tedapat regulasi yang baru lagi siap melayani parpol maupun peserta pemilu yang ingin konsultasi dan penjelasan lebih lanjut. Sekretaris DPD PKS Majalengka, Roni Setiawan menyebutkan, pihaknya punya waktu lebih panjang untuk menyiapkan berbagai keperluan teknis menghadapi momen pemilu. Apalagi pada Pileg 2019 nanti pihaknya menarget peningkatan kursi di DPRD Kabupaten Majalengka dua kali lipat dari capaian Pileg 2014, yang berjumlah 4 kursi. PKS juga ingin meningkatkan torehan suara di masing-masing daerah pemilihan (Dapil), agar setiap dapil bisa mendudukan anggota legislatif lebih dari satu kursi. (azs)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: