Dishub  Segera Revisi Perda, Pungut Tarif Parkir Sesuai Zonasi

Dishub  Segera Revisi Perda, Pungut Tarif Parkir Sesuai Zonasi

KESAMBI – Pertumbuhan Kota Cirebon semakin pesat, memaksa terjadinya penumpukan kendaraan di beberapa ruas jalan utama. Titik kemacetan di kota pun semakin bertambah. Karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon mengajukan rencana penerapan sistem zonasi parkir. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cirebon Syaroni ATD MT menjelaskan, secara teori, pengendalian lalu lintas dapat dilakukan dengan manajemen rekayasa. Pertumbuhan kota, harus direspons dengan manajemen rekayasa lalu lintas yang lebih berkembang. “Rekayasa lalu lintas sudah tidak bisa mengandalkan benda mati (rambu). Harus ada upaya preventif dengan menaikan tarif parkir sesuai zonasi. Mudah-mudahan ini efektif,” ujar Syaroni, Rabu (22/2). Penetapan tarif parkir dengan sistem zonasi, kata Syaroni, disesuaikan dengan tingkat kepadatan kendaraan di setiap ruas jalan. Tujuan utamanya, agar pengendara lebih memilih parkir di ruas jalan yang lebih murah. Kenaikan tarif, lanjut Syahroni, menjadi satu keharusan dengan sistem zonasi. Dapat pula dengan membatasi waktu parkir. Hal itu merupakan bagian dari rekayasa lalu lintas. Biaya kemacetan, lanjut pria berkacamata ini, dikompensasikan dengan tarif tinggi. “Menurut saya, tarif parkir zonasi dan progresif solusi mengurangi penumpukan kendaraan di badan jalan,” ucapnya. Revisi perda parkir juga diharapkan bisa menekan keberadaan juru parkir ilegal yang belakangan tersebar di sejumlah lokasi.  (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: