Dishub Kasih Tanda Petugas Parkir Resmi, Ini Ciri-cirinya
CIREBON - Kepala UPTD Parkir, Agus Gumelar SE meminta masyarakat cermat dengan mengamati ciri-ciri petugas parkir resmi. Untuk pendataan sendiri, kata Agus, tahun 2016 ada 476 orang. Tahun 2017 ini diperkirakan mengalami penambahan. Tetapi jumlahnya tidak terlalu signifikan. Setiap petugas parkir resmi, selalu dibekali dengan pakaian petugas parkir dari dishub, memiliki surat tugas dan ada kartu identitas. “Di luar itu, dipastikan bukan petugas parkir yang terdaftar di dishub,” ucapnya. Hanya saja, kata Agus, walaupun resmi, seringkali atribut petugas parkir tidak pernah dipakai saat bekerja. Sejak tahun 2015 lalu, ID Card atau tanda pengenal petugas parkir sudah dibagikan. Namun, karena tidak dipakai membuat asumsi masyarakat mereka petugas parkir liar. “Kalau parkir liar tidak setor ke dishub. Kalau yang sudah terdata resmi, setiap hari ada kewajiban setor sesuai dengan ruas jalan,” ucapnya. Untuk petugas parkir di Jalan Pemuda, misalnya, berbeda jauh penghasilannya dengan yang di Jalan Pekalipan. Karena itu, beban kewajiban setor ke dishub berbeda. Antara Rp5 ribu sampai Rp30 ribu perhari. Jumlah itu disesuaikan dengan kondisi ruas jalan areal parkir. Lebih dari itu, lanjutnya, petugas parkir resmi badan jalan diberikan karcis parkir. Hanya saja, sejak dulu pemakaian karcis parkir dinilai tidak efektif. Sehingga di lapangan tidak menerapkan lagi. Untuk memberikan efek kejut agar masyarakat tidak parkir di badan jalan, Dishub mengajukan rancangan zonasi tarif parkir. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: