Majalengka Rugi Rp200 Juta Gara-gara Reklame Ilegal

Majalengka Rugi Rp200 Juta Gara-gara Reklame Ilegal

  MAJALENGKA - Petugas gabungan menertibkan papan reklame di wilayah Majalengka, kemarin. Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Polisi Pamong Praja Jawa Barat dan Majalengka serta TNI/Polri tersebut menertibkan sejumlah reklame yang melanggar aturan. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Jawa Barat, Fahrul Bahri didampingi Kabid Tibumtranmas Dinas Pol PP Majalengka Endi Ernawandi Ssos mengatakan, penertiban dilakukan karena papan reklame melanggar izin. “Terutama tidak membayar pajak. Ada yang batas pembayarannya sudah habis dan tidak melaporkan lagi, dan sejumlah persoalan lainnya,” tutur Endi. Menurutnya, pemilik reklame yang diturunkan tersebut sudah diberi surat pemberitahuan dan peringatan. Namun pemberitahuan tersebut tidak digubris hingga akhirnya dilakukan penertiban. Pemprov Jawa Barat akan berupaya menyisir kabupaten dan kota lain di Jawa Barat, terkait reklame yang tidak berizin. Bila dihitung, kerugian akibat reklame ilegal ini bisa mencapai Rp100 miliar. Akibat pelanggaran tersebut, negara juga dirugikan cukup besar. Di ruas jalan provinsi yang ada di Majalengka saja kerugian mencapai sekitar Rp200 juta. Pihaknya sudah melakukan hal serupa di dua kabupaten lain. “Sekarang (kemarin, red) di Majalengka dan nanti akan ditindaklanjuti di Kabupaten Cirebon dan lainnya,” tegasnya. Sementara Kabid Pengembangan Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Majalengka, H Duddy Darajat SH MSi menyatakan, pengusaha yang bergerak di bidang hiburan sebaiknya saling menguntungkan baik untuk pengusaha tersebut maupun membayar kewajiban kepada pemerintah. “Reklame yang tidak berizin itu sudah didata seluruhnya. Demikian juga dengan nilai kerugian pemerintah. Dalam penertiban ini, kami melibatkan sejumlah pihak mulai dari Satpol PP, TNI, Dinas Pajak dan lembaga lain yang berwenang,” tandasnya. Duddy menambahkan, dinas terkait juga sering menggelar sosialisasi dan intensifikasi pengelolaan pajak reklame. Hal itu karena banyak pengusaha yang tidak membayar pajak, dan saat ditegur mengaku kurang memahami teknis pajak reklame. (ono)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: