Baru Bebas 5 Bulan, Residivis Pengedar Narkoba Didor

Baru Bebas 5 Bulan, Residivis Pengedar Narkoba Didor

KUNINGAN - Petugas Satnarkoba Polres Kuningan menangkap AS, residivis pengedar narkoba. AS ditangkap di Perum Ciharendong Kencana, Kelurahan Ciharen, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Sabtu (25/2). Tersangka baru keluar dari penjara lima bulan. Tersangka dilumpuhkan polisi karena berusaha kabur saat ditangkap. \"Kami terpaksa melumpuhkan pelaku karena berupaya kabur lewat pintu belakang sambil membuang barang bukti. Pelaku tertembak di paha kaki kanan hingga tembus kaki kiri,\" kata Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Dedih Dipraja, Minggu (26/2). Dedih mengungkapkan, penggerebekan AS berawal dari laporan warga. Karena keberadaan rumah yang didiami AS dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. Dari hasil pengembangan dan penyelidikan timnya, akhirnya dipastikan benar bahwa pemilik rumah adalah pengedar sabu. \"Kami menemukan barang bukti sabu yang terbungkus plastik bening berserakan di belakang rumah,\" kata Dedih. Total sembilan paket sabu ukuran kecil siap edar ditemukan petugas dalam penggerebakan tersebut. Atas temuan tersebut, petugas pun langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. \"Pelaku sempat kami bawa ke RSUD \'45 untuk menjalani operasi kaki yang terkena tembakan. Karena lukanya tergolong tidak parah. Pelaku kami tahan di sel Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,\" kata Dedih. Atas perbuatannya tersebut, residivis pengedar narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 12 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. (taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: