Suami Calon TKI Kaget Perusahaan Ilegal, Semua Biaya Gratis

Suami Calon TKI Kaget Perusahaan Ilegal, Semua Biaya Gratis

CIREBON - Salahsatu calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di tempat penampungan PT FBBZ, saat digerebek polisi adalah Rayu (21). Calon TKI dari Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon itu rencananya akan berangkat ke Singapura. Tetapi, karena ada penggerebekan PT penyalur tenaga kerja yang dianggap ilegal itu, Rayu terpaksa malam itu harus nginap di kantor polisi. Yossi Purwanto (21), suami dari Rayu mengaku, tidak menyangka tujuan dari istrinya ke Singapura gagal karena perusahan penyalur itu dianggap ilegal. Dikatakan Yossi, istrinya berada di penampungan sudah tiga minggu. \"Saya kaget sekali, kok bisa istri saya bermalam di polres. Ternyata perusahaan penyalur tenaga kerja ini dianggap ilegal,\" katanya. Yossi mengaku, baru menikah 1 setengah tahun. Sebelumnya, kebutuhan ekonomi keluarga tercukupi dengan dirinya bekerja di Jakarta sebagai penjual ikan. Akan tetapi, lanjut Yossi, karena penjualannya sedang sepi dirinya nganggur sehingga istrinya mempunyai tujuan untuk menjadi TKI untuk memenuhi kebutuhan keluarga. \"Ada tetangga yang memberikan solusi untuk berangkat ke luar negeri ke Singapura. Tetangga saya mengurus semua berkas-berkas persyaratan. Semua persyaratan terpenuhi. Berangkat kesana tidak dipungut biaya sepeserpun,\" katanya. Yossi mengaku, selama istrinya di penampungan, belajar bahasa Inggris untuk memenuhi persyaratan berangkat ke Singapura agar ketika bekerja lebih mudah lagi. \"Waktu hari minggu kemarin pulang, istri saya menceritakan bahwa selama tiga minggu itu di penampungan hanya belajar bahasa Inggris,\" aku Yossi. (cecep)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: