PT KAI Batal Eksekusi Rumah, Walikota: Saya Jaminannya!

PT KAI Batal Eksekusi Rumah, Walikota: Saya Jaminannya!

CIREBON – PT KAI Daop 3 Cirebon juga melakukan penertiban aset rumah perusahaan nomor 4/8 yang dihuni Djainal Iskandar di RT03/06 Jalan Kartini Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon, Kamis (2/3). Penertiban rumah tersebut berjalan alot. Pasalnya, penghuni rumah dan kuasa hukumnya bersihkukuh tetap mempertahankan rumah tresebut. Aksi saling dorong antara Polsuska dengan masyarkat yang membatu penghuni rumah dalam mempertahkan bangunan itu tak dapat hindari. Setelah aksi saling dorong berhenti, aksi saling adu mulut antara kuasa hukum PT KAI dengan Kuasa Hukum dari Djainal Iskandar. Perang argumen tersebut berjalan berjam-jam. Sampai akhirnya, Walikota Cirebon Nasrudin Azis datang ke lokasi tersebut. Azis meminta kepada pihak PT KAI Daop 3 Cirebon, untuk memberikan waktu seminggu lagi kepada penghuni rumah, dalam hal ini, Djainal Iskandar untuk menempati rumah tersebut. “Saya minta waktu seminggu lagi, saya jaminannya,” kata Azis. (fazri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: