Bupati Anna Ingin Masyarakat Puas, Minta Pegawai SKPD Melek Teknologi
INDRAMAYU – Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)di lingkungan Pemkab Indramayu diminta untuk menguasai teknologi dan informasi dalam operasional sehar-hari di dalam pekerjaannya. Ini dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi dan menuju pelayanan prima kepada publik. Hal tersebut ditegaskan Bupati Indramayu, Hj Anna Sophanah, melalui Surat Edaran Nomor 480/258.a/Diskominfo tertanggal 8 Februari 2017 tentang pemanfaatan teknologi dan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Anna Sophanah menjelaskan, berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Indramayu 7/2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Publik berbasis Virtual, dan Instruksi Bupati Indramayu Nomor 2 Tahun 2013 tentang e-government, maka semua SKPD termasuk kecamatan, harus mengintegrasikan penyelenggaraan pelaynanan administrasi publik berbasis virtual. Dan semua harus berbasis web dan menjadi subdomain dari nama domain instansi (indramayukab.go.id). SKPD harus mempublikasikan seluruh program, kegiatan dan pelaksanaan kepemerintahan baik itu RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra, Renja, dan sebagainya melalui website resmi pemerintah daerah Indramayukab.go.id. “Kita perlahan terus perbaiki kualitas pelayanan publik kita kepada masyarakat. Dengan penerapan e-government ini diharapkan pelayanan akan lebih cepat, tepat, dan murah sehingga masyarakat merasa puas,” tegas bupati.(oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: