Pembongkaran Reklame Ilegal Lambat, Pemkot Beri Deadline 14 Hari
KEJAKSAN - Butuh waktu dua hari untuk membongkar satu reklame. Pihak ketiga yang melakukan pembongkaran hanya menggunakan alat dan personel seadanya. Pemerintah Kota Cirebon sendiri, sudah menetapkan deadline 14 hari, sejak pembongkaran dilakukan pada 1 Maret. “Komitmen pihak ketiga layak diapresiasi. Membongkar reklame itu memang cukup rumit,” ujar Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD), M Arif Kurniawan ST, kepada Radar, Jumat (3/3). Arif mengatakan, deadline 14 hari ditentukan dalam rapat internal bersama pihak ketiga. Mereka meminta waktu sekitar dua pekan. Asumsinya, satu reklame dua hari. Sedangkan ada tujuh reklame tidak berizin di Jalan Cipto yang harus dibongkar. Sebenarnya, pembongkaran reklame bisa lebih cepat. Hanya saja, akan mengganggu lalu lintas lebih lama. \"Itu sudah bagus. Kami mengapresiasi kinerja dan komitmen pihak ketiga dan kita lihat sama-sama di lapangan, satu reklame itu baru selesai dua hari,\" katanya. Untuk membongkar reklame, petugas dari pihak ketiga melakukannya secara bertahap. Sedangkan pengaturan lalu lintas, melibatkan SKPD terkait seperti Dishub dan Satpol PP. Unsur Kepolisian dan TNI turut pula membantu kelancaran proses pembongkaran. Setelah dibongkar seluruhnya, pihak ketiga berhak atas kompensasi besi dan perangkat reklame. Karena tidak dapat dianggarkan APBD, Pemkot Cirebon banyak berharap pada pihak ketiga. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Perda Perizinan Reklame. “Pihak ketiga tidak menerima bayaran. Tapi, reklame yang dibongkar itu besinya jadi milik mereka,” tuturnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: