Anggota DPRD Tuding RKPD Online Sekadar Gugurkan Kewajiban

Anggota DPRD Tuding RKPD Online Sekadar Gugurkan Kewajiban

MAJALENGKA - Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sistem online untuk perencanaan program pembangunan di tahun anggaran 2018, mendapat respons pesimistis dari kalangan wakil rakyat yang menjadi salah satu elemen user yang bisa menginput langsung program. Para anggota dewan menganggap jika proses tersebut hanya sekadar formalitas untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah, dalam menerapkan sistem elektronik dalam penyusunan RKPD. Sehingga, mereka tidak terlalu berharap jika program yang mereka input nantinya dapat terakomodasi, dan dianggarkan dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2018. “Di kabupaten Majalengka ini memang baru tahun ini menerapkan sistem RKPD secara elektronik, bisa dibilang terlambat dibanding daerah tetangga yang sejak beberapa tahun lalu telah melaksanakan kewajiban tersebut. Di Kuningan saja saya dapat informasi sudah sejak 2015. Mungkin ini hanya sebatas menggugurkan kewajiban saja melaksanakan sistem elektronik, jadi kita tidak terlalu berharap banyak,” ujar anggota DPRD dari Fraksi PKS, Deden Hardian Narayanto. Menurutnya, sebagai user dari program tersebut setiap anggota DPRD memang bisa menginput langsung program dan kegiatan apa yang diusulkan untuk masuk dalam RKPD. Sumbernya bisa berdasarkan aspirasi langsung masyarakat, temuan di konstituen, maupun dari hasil pokok pemikiran masyarakat yang disampaikan pada waktu kegiatan reses. Prosesnya juga bisa dipantau secara berkala melalui akun username dan password yang dimiliki masing-masing anggota. Namun pengalaman sebelum-sebelumnya ketika penyusunan input program kegiatan ke RKPD dengan sistem manual, tidak semua program direalisasi. Bahkan jika dipersentasi, dari seluruh program yang diinput anggota dewan secara manual hanya 10-20 persen yang direalisasi. Anggota DPRD lainnya, Aan Subarnas juga berpendapat jika pihaknya tidak terlalu ngoyo menginput banyak-banyak program ke RKPD online 2018 yang batas akhir penginputannya awal hingga mendekati pertengahan bulan Maret 2017 ini. “Daripada kita nginput banyak-banyak terus yang direalisasikannya minim, kan malu-maluin juga. Kita udah menjanjikan ini itu ke masyarakat tapi nggak diakomodir programnya. Mending nggak usah ngoyo lah, seadanya aja. Yang sedikit juga belum tentu diakomodir apalagi yang banyak,” ungkapnya. Sementara itu, menelusuri alamat website RKPD online Pemkab Majalengka, tidak semua elemen masyarakat yang bisa menginput program. Hanya beberapa elemen saja dari unsur pemerintah daerah di eksekutif dan legislatif yang dapat membuat akun username dan password untuk dapat menginput usulan protes dan kegiatan untuk RKPD 2018. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: