Ini Nama Beken yang Disebut di Surat Dakwaan Terima Duit Proyek E-KTP

Ini Nama Beken yang Disebut di Surat Dakwaan Terima Duit Proyek E-KTP

JAKARTA - Sejumlah nama besar di ranah politik masuk dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman (terdakwa I) dan Sugiharto (terdakwa II) terkait dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2012. JPU menyebut selain memperkaya diri sendiri, keduanya juga memperkaya orang lain dan korporasi yang terdiri atas anggota DPR, pejabat Kemendagri, dan pihak swasta. Jaksa Eva Yustisiana mengatakan, dalam pengadaan e-KTP, Irman memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 2,3 miliar dan USD 877.700 dan SGD 6 ribu. Sementara Sugiharto memperkaya dirinya sendiri sebesar USD 3.473.830. \"Selain memperkaya diri sendiri perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi sebagai berikut,\" kata Jaksa Eva saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3), seperti dilansir Jawa Pos.Com. Mereka yang disebut dalam dakwaan turut diperkaya oleh perbuatan Irman dan Sugiharto antara lain Anas Urbaningrum sebesar USD 5,5 juta, Melcias Marchus Mekeng sejumlah USD 1,4 juta, Olly Dondokambey sebesar USD 1,2 juta, Tamsil Linrung USD 700 ribu. Selain itu, nama mantan pimpinan Komisi II DPR Chaeruman Harahap juga disebut menerima aliran dana sebesar USD 584 ribu dan Rp 26 miliar. Ganjar Pranowo sebesar USD 520 ribu. \"Rindoko, Numan Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku ketua kelompok fraksi (kapoksi) pada Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah USD 37.000,\" papar Jaksa Eva. Tak hanya itu, nama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang pernah duduk di komisi II DPR juga disebut diperkaya terdakwa sebesar USD 84 ribu, politikus Golkar Ade Komarudin sejumlah USD 100.000, dan Ketua DPR RI saat itu Marzuki Ali sebesar Rp 20 miliar. \"Sebanyak 37 anggota Komisi lainnya mendapatkan USD 556.000, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara USD 13.000 sampai dengan USD 18.000,\" jelas Jaksa. JPU KPK menduga aliran uang itu merupakan bagian dari janji yang pernah dikemukakan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai penyedia barang dan jasa kepada Irman dalam sebuah pertemuan. \"Dalam pertemuan tersebut Andi Narogong menyampaikan bahwa kedatangannya dalam rangka menindaklanjuti pembicaraan antara terdakwa I (Irman) dan Burhanuddin Napitupulu, serta menegaskan bahwa Andi Narogong bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota komisi II DPR dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri guna memperlancar pembahasan anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara Nasional (e-KTP),\" tegas Jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman serta Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri Sugiharto didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012. Keduanya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi bersama-sama Penyedia Barang dan Jasa pada Kemendagri Andi Agustinus alias Andi Narogong, Isnu Edhi Widjaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan. (put/jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: