Kasus Proyek E-KTP, Setnov: Demi Allah kepada Seluruh Masyarakat Indonesia bahwa…

Kasus Proyek E-KTP, Setnov: Demi Allah kepada Seluruh Masyarakat Indonesia bahwa…

KETUA Umum Golkar Setya Novanto memberikan bantahan langsung saat berpidato membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Partai Golkar. Setnov mengaku mendengar bahwa namanya disebut dalam dakwaan jaksa, bahwa dirinya menerima sejumlah uang dalam jumlah fantastis, yakni Rp 543 miliar. “Saya sudah melakukan safari ke berbagai media, saya menegaskan tidak menerima apa pun terkait KTP elektronik,” kata Setnov. Menurut Setnov, ada juga tuduhan lain dalam dakwaan yang menyebut ada aliran dana e-KTP ke Partai Golkar sebesar Rp 150 miliar. Aliran dana itu tidak hanya diberikan ke Partai Golkar, tetapi juga ke Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Setnov kembali membantah tudingan itu. “Saya, demi Allah kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa saya tidak pernah menerima apa pun dari KTP elektronik. Saya sampaikan, apa betul Golkar terima Rp 150 miliar? Saya bilang itu durhaka, saya demi Allah, kepada kader Golkar saya tidak pernah terima apa pun,” ujarnya. Mantan Ketua DPR Marzuki Alie saat ditemui di kampus Yayasan Administrasi Indonesia (YAI) juga membantah dakwaan jaksa bahwa dia menerima aliran dana Rp20 miliar terkait e-KTP. Menurut dia, sepanjang menjabat ketua DPR, dirinya memang selalu dikait-kaitkan dengan berbagai kasus yang akhirnya tidak terbukti. “Kalau ketua DPR itu disebut itu sudah menjadi kebiasaan. Dulu kasus Hambalang saya katanya terima 1 juta dollar, tapi tidak pernah diklarifikasi,” kata Marzuki. Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno juga mengklarifikasi penyebutan dirinya terkait kasus e-KTP. Teguh menyatakan, dirinya tidak pernah mengenal sosok Andi Narogong yang disebut-sebut sebagai pihak yang membagi-bagikan uang. Apalagi, kata dia, kronologi pembagian uang yang melibatkan mantan anggota DPR Mustokoweni Murdi juga janggal. “Ibu Mustokoweni meninggal dunia 18 Juni 2010. Jadi bagaimana mungkin ada pembagian uang di ruangan beliau, di mana di situ disebut saya menerima pembagian uang,” kata legislator PAN itu. Selain itu, Teguh menyebut masa tugasnya sebagai anggota Komisi II hanya sampai tanggal 21 September 2010. Sementara persetujuan penambahan anggaran e-KTP terjadi Oktober-November 2010. Sesuai dokumen yang ditunjukkan penyidik KPK, persetujuan anggaran Kemendagri dilakukan 2011 di mana ada penambahan anggaran untuk e-KTP hanya ditandatangani Ketua Komisi II dan tiga anggota Badan Anggaran. “Nama saya tidak ada dalam surat persetujuan APBN 2011 itu,” ujarnya. Mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa juga tidak mau berkomentar banyak. Menurut dia, saat ini bukan tempatnya untuk mengklarifikasi kepada media terkait proses persidangan e-KTP. Dirinya menghormati dan siap patuh terhadap setiap proses peradilan yang berjalan. “Di pengadilan nanti, itulah semuanya akan diuji secara terbuka. Semoga kita semua menghormati dan menghargainya,” kata Agun. (bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: