Akhirnya, Dishub Serahkan Perahu Patroli ke Bagian Aset
KESAMBI – Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) pemerintahan, membawa dampak peleburan dan pengalihan kewenangan suatu urusan. Seperti halnya Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikasi (Dishubinkom) yang dipecah menjadi dua dinas. Termasuk pula kewenangan udara dan laut yang ditarik ke provinsi. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon Drs H Atang Hasan Dahlan MSi mengatakan, perubahan SOTK berdampak pada dinas yang dipimpinnya. Salah satunya kehilangan bidang udara laut yang selama ini melekat. “Dalam perubahan SOTK, udara laut menjadi kewenangan provinsi. Bidang di kita langsung dihapuskan. Sementara sarana prasarana masih ada,” ucap Atang, Rabu (15/3). Salah satu sarana dimaksud adalah perahu milik bidang udara laut saat masih dalam lingkup dishubinkom. Setelah bidang udara laut dibubarkan karena kewenangan ditarik provinsi, tersisa satu kapal laut yang tidak dipakai lagi. Karena itu, Atang sedang memproses penyerahan kapal patroli milik Pemkot Cirebon itu kepada pengelola aset di Badan Keuangan Daerah (BKD). Selanjutnya, dapat dimanfaatkan untuk dinas lain yang masih memiliki keterkaitan erat dengan bidang kelautan seperti Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPPKP). Dinas yang dipimpin drh Maharani Dewi itu ada bidang kelautan. Atang menilai, kapal milik Dishub tersebut dapat digunakan untuk kepentingan bidang kelautan. Saat perubahan SOTK, lanjutnya, dilakukan inventarisasi aset internal Dishub. Kapal perahu bermesin dua itu termasuk didalamnya. Karena tidak difungsikan dengan tidak adanya bidang, otomatis kapal didiamkan saja. “Kapal itu kita beli. Kalaupun dijual, prosesnya tidak semudah menjual barang milik pribadi. Karena itu lebih baik diserahkan kepada pengelola aset untuk dimanfaatkan SKPD yang berkaitan dengan kelautan,” papar Atang. Di samping itu, sebelumnya kewenangan 12 mil dari bibir pantai masih ada di Dishub Kota Cirebon. Sekarang peraturan berubah, kewenangan tersebut seluruhnya diambil alih pusat. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: