Warga Panjalin Kidul Menolak Pemkab Ambil Alih Pasar Prapatan

Warga Panjalin Kidul Menolak Pemkab Ambil Alih Pasar Prapatan

MAJALENGKA - Paguyuban Putra Sumberjaya (PPS) meminta Pemkab Majalengka mengkaji ulang rencana ambil alih pengelolaan Pasar Prapatan. Lokasi itu tepatnya di sebelah barat eks bangunan SDN anjalin Kidul 1. Karena status aset tersebut milik Desa Panjalin Kidul Kecamatan Sumberjaya. Penasihat PPS, Abdul Jalil menyebutkan, rencana Pemda melirik pasar desa eks SDN Panjalin Kidul 1 kembali mencuat beberapa hari terakhir. Jalil mengaku menerima informasi dari masyarakat dan sejumlah perangkat desa. Menurutnya, persoalan itu kembali muncul saat masyarakat setempat tengah bersiap menghadapi pembangunan infrastruktur di wilayah Panjalin Kidul. \"Tentunya sebagai masyarakat kami menolak jika pengelolaannya oleh Pemda Majalengka,” tegasnya, kemarin (15/3). Sementara ketua LPM desa Panjalin Kidul, Aklani membenarkan Pemda kembali meminta agar pengelolaan pasar eks SD itu ditarik seiring rencana pembangunan pasar modern. Namun, masyarakat setempat menolak karena dikhawatirkan hanya menjadi penonton saja. Menurut Aklani, warga sudah melakukan rapat dengan pemdes terkait informasi itu. Namun ketika dimusyawarahkan, warga menolak mengacu kepada pasar Prapatan sebelah timur yang saat ini tidak ada pemasukan ke Pemdes Panjalin Kidul kecamatan Sumberjaya. “Saat kita tengah menginventarisasi aset desa, persoalan di dalamnya muncul yakni keinginan Pemda mengambil alih pengelolaan pasar Prapatan. Masyarakat tidak menyetujui karena khawatir seperti pasar Prapatan yang sudah berdiri sebelumnya tidak ada kontribusi ke pemdes,” tegasnya. Menurutnya, rencana pengelolaan Pasar Prapatan sebelumnya pernah mencuat ketika memasuki relokasi SDN Panjalin Kidul 1. Saat ini lembaga pendidikan tersebut sudah pindah ke lahan bengkok di blok Sinang Haji. Masyarakat tetap tidak ingin jika status pasar baru itu milik Pemda Majalengka. Sementara Aklani mengaku belum menerima informasi terkait rencana renovasi eks SDN Panjalin Kidul 1 menjadi pasar semi modern. Apakah anggaran tersebut dihibahkan atau memang untuk mengambil alih pengelolaan. LPM tentunya tidak ingin seperti pasar sebelah timur sudah berganti statusnya. Sampai saat ini Pemda belum memberikan klarifikasi terkait status pasar baru tersebut apakah milik Pemda atau Pemdes setempat. Yang pasti, status eks Sekolah tersebut sejatinya tanah milik Pemdes Panjalin Kidul. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: