Sembunyikan 37 Anggota DPR Kasus E-KTP, Bentuk Kemunduran KPK

Sembunyikan 37 Anggota DPR Kasus E-KTP, Bentuk Kemunduran KPK

JAKARTA - Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang cenderung ingin menyembunyikan 37 anggota DPR merupakan bentuk kemunduran. Sebab, di era KPK sebelumnya, banyak anggota DPR yang justru terungkap dalam surat dakwaan. Seperti dalam kasus suap sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) pada 2014. Kemudian perkara dana yayasan pengembangan perbankan Indonesia (YPPI) 2008 lalu. Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar berharap pengusutan mega korupsi e-KTP tidak terpengaruh dengan serangan-serangan balik yang melemahkan KPK. Dia meminta lembaga yang berdiri sejak 2002 itu tetap fokus dengan persidangan. Fakta-fakta persidangan itulah yang nantinya bisa menjadi landasan mengusut pihak-pihak terkait, khususnya dari kelompok DPR. KPK juga mesti menyiapkan bukti materil dan mengamankan saksi kunci dalam pengusutan itu. Sehingga penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) bisa lancar menjalankan skenario menjerat nama-nama besar yang diduga terlibat. Instrumen hukum yang bisa digunakan yakni pasal 5 ayat 1 UU Tipikor untuk menjerat penyuap dari kelompok korporasi dan pasal 12 untuk penerima suap serta 12 B bagi penerima gratifikasi. \"Dalam dakwaan alternatif bisa memasukkan pasal itu,” terangnya kepada Jawa Pos (Radar Cirebon Group). Dengan demikian, 37 nama yang diduga menerima aliran dana itu sejatinya berpeluang terjerat pidana. Meski uang yang diterima sedikit dibanding anggota DPR lain yang terlibat aktif dalam kasus e-KTP. Mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menambahkan, 37 nama itu akan terungkap dalam persidangan e-KTP. Dengan demikian, publik yang nantinya akan mengawal KPK agar menindak tegas legislatif yang diduga terlibat tanpa pandang bulu. Disinggung soal apakah penyembunyian nama itu juga pernah dilakukan saat menjabat sebagai komisioner KPK, Adnan menjawab diplomatis. ”Pernah juga (menyembunyikan nama untuk strategi), tapi tidak bisa saya ungkapkan,” ujarnya lantas tertawa. (tyo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: