Jambret di Flyover Gebang Diamuk Warga, Begini Ceritanya

Jambret di Flyover Gebang Diamuk Warga, Begini Ceritanya

CIREBON - Satuan Reskrim Polsek Gebang mengamankan MG (34), warga Desa Mekarsari, Kecamatam Waled, Kabupaten Cirebon. MG sempat diamuk warga karena diduga menjadi tersangka jambret. Kasus penjambretan itu berlangsung di flyover Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jumat (17/3) sore sekitar pukul 16.30 WIB. Korbannya adalah Hayatun Nufus warga Desa Japura Kidul, Kecamatan Astanjapura, Kabupaten Cirebon. Kejadian bermula pada saat korban sedang dibonceng salah satu temannya menggunakan sepeda motor. Korban bersama temannya melaju dari Losari menuju arah Jakarta. Sesampainya di lokasi kejadian, dari arah yang sama datang pelaku bersama temannya menggunakan sepeda motor Mio. Pelaku langsung merampas tas milik korban. Sontak korban kaget dan berteriak, \"jambret,\" sambil mengejar pelaku. Teriakan korban menyita perhatian warga sekitar. Sejumlah warga pun langsung membantu ikut mengejar pelaku jambret. Sesampainya di Blok Jerambah Desa/Kecamatan Gebang, pelaku tak bisa menghindari kejaran warga. Karena kalut, satu pelaku yang bonceng turun dari motor dan melarikan diri. Warga yang mengejar semakin banyak langsung menghalau pelaku yang melarikan diri. Sementara DD, pelaku lainnya yang masih berkendara lolos kabur. Warga yang menangkap pelaku MG sepotan melakukan main hakim sendiri. Akibat amukan warga pelaku babak belur. Namun, pelaku tidak sampai tewas. Karena tidak berselang lama polisi yang dihubungi warga datang mengamankan pelaku. Kasubag Humas Polres Cirebon AKP Acep Anda membenarkan polisi mengamankan pelaku penjambretan. Kini tersangka diamankan di Polsek Gebang. \"Pelaku terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang bernama Hayatun Nufus. Dari kejadian itu kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti milik korban yang dirampas pelaku seperti tas berwarna cokelat yang berisikan uang tunai Rp 412.000, HP merek Polytron dan e-KTP,\" kata Acep, Minggu (19/3). Kini polisi masih melakukan pengembangan dan mengejar teman tersangka yang kini masih buron. Sementara tersangka yang tertangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: