Tempat Pembuangan Akhir Desa Kubangdeleg Tak Masuk RTRW

Tempat Pembuangan Akhir Desa Kubangdeleg Tak Masuk RTRW

ANGGARAN pembebasan lahan lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) berkurang Rp 7 miliar dari postur APBD 2017. Penurunan anggaran tersebut cukup drastis. Sebab, anggaran yang disediakan sebelumnya Rp 21 miliar. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, A Sukma Nugraha. Penurunan anggaran pembebasan lahan itu, kata pria yang akrab disapa Aga, karena defisit anggaran. Maka, dengan anggaran Rp 14 miliar, pihaknya akan memaksimalkan yang ada. Untuk sementara proses pengadaan lahan di tiga TPA masih tahap pengkajian. Kemudian, dalam pengadaan lahan juga harus menggunakan lahan yang tidak bermanfaat. Juga harus mendapat dukungan dari masyarakat setempat. “Dengan dukungan semua pihak ini, TPA bisa segera terealisasi dengan cepat. Tapi, saat masih dalam proses kajian, masyarakat sudah menolak, seperti yang terjadi di Desa Cipanas,” ucapnya. Dia menyampaikan, dalam pembabasan lahan, tentunya banyak melalui proses. Seperti, panitia pengadaan tanah dan pelaksanaan kegiatannya harus diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena pembahasan lahan di atas lima hektare. “Artinya, banyak prosedur yang harus ditempuh,” paparnya. Mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) itu menjelaskan, dalam pembebasan lahan juga harus menggunakan peraturan bupati terkait tata cara pengadaan tanah. Selain itu harus mengacu pada Kepres Nomor 2 tahun 2016. “Jadi untuk pengadaan tanah ini kita harus lebih hati-hati,” tuturnya. Untuk panitia pengadaan tanah, kata dia, sudah dipersiapkan. Kemudian, saat pelaksanaan pembebasan lahan sepenuhnya akan diserahkan kepada BPN dengan menghadirkan tim apparsial. Sehingga harga untuk pengadaan lahan TPA dari uang rakyat itu dapat dipetanggungjawabkan. “Yang jelas saat ini kita masih mencari lokasi untuk TPA sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kalau tidak sesuai dengan RTRW, sama saja kita melanggar Undang-undang tentang RTRW,” terangnya. Dia menegaskan bahwa lokasi-lokasi rencana TPA seperti di Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang dan Desa Kubangdeleg Kecamatan Karangwareng, itu tidak termasuk dalam RTRW. “Ada tiga lokasi untuk dijadikan TPA di wilayah tengah, barat dan timur sesuai RTRW yang lama. Namun, lokasi itu bersifat rahasia karena untuk menjaga kondusivitas daerah. Yang jelas dua rencana TPA yang awal disebutkan tadi itu tidak masuk dalam RTRW,” ungkapnya. Kaitan berapa luas lahan yang digunakan untuk TPA, sambung Agas, itu semua tergantung dari kebutuhan. Namun, luas lahan untuk TPA minimalnya 10 hektare. Agas menargetkan, akhir tahun 2017 ini pengadaan TPA bisa selesai 100 persen. Sementara itu, pejabat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon justru saling lempar saat ditanya penanganan sampah. Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan Dedi Sudarman SH enggan memberikan komentar. “Kita itu sekarang satu pintu, jadi langsung ke kadis saja,” singkatnya. Di tempat terpisah, kepala DLH, Hermawan justru menyerahkan semua masalah teknis ke kepala bidang. “Pak kadis lagi repot, katanya langsung ke bidang saja karena teknis,” kata pegawai DLH yang bertugas di depan pintu kepala dinas. Saat dihubungi melalui sambungan selularnya, mantan kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP) tak kunjung memberikan jawaban. Upaya konfirmasi pun terus dilakukan dengan kembali menghubungi Kabid Kebersihan, Dedi Sudarman. Lagi-lagi, Dedi tetap melontarkan kalimat yang sebelumnya. “Masa sih? Nggak ada perintah dari Pak Kadis, biasanya juga telepon kalau ada perintah. Udah, kita itu sekarang satu pintu, jadi langsung ke kadis saja,” tuturnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: