Boleh Diskon, tapi Jangan di Bawah Tarif Batas Bawah

Boleh Diskon, tapi Jangan di Bawah Tarif Batas Bawah

BAGAIMANA dengan diskon murah yang disajikan perusahaan aplikasi? Seperti melalui layanan go-pay, grabpay dan lainnya? Apakah masih berlaku? Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pudji Hartanto mengisyaratkan, bahwa hal itu sah-sah saja. Hanya, diskon yang diberikan tidak boleh lebih rendah dari ketetapan batas bawah yang disepakati. “Kalau diskonnya ternyata di bawah tarif batas bawah, ya itu namanya tidak diatur,\" ungkapnya ditemui di Kantor Kemenko Maritim. Ketetapan batas atas dan bawah ini, kata dia, nanti jadi kewenangan masing-masing gubernur untuk mengatur. Khusus wilayah Jabodetabek, penetapan diserahkan pada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Elly Andriani Sinaga. Ditemui dalam kesempatan yang sama, Elly mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi skema perhitungan untuk penentuan kuota jumlah kendaraan. Menurutnya, ada beberapa variabel yang akan mempengaruhi perhitungan ini. Salah satunya, standar pelayanan waktu tunggu. Dia menjelaskan, dengan waktu tunggu yang lebih pendek maka kuota kendaraan bisa semakin banyak. “Tapi saya harus diyakinkan dulu, bisa lebih pendek gak,” ungkapnya. Sedangkan untuk tarif, pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan kadishub Jabodetabek dan pihak-pihak terkait. Dia menargetkan, keputusan tarif batas atas dan batas bawah angkutan online untuk wilayah Jabodetabek ready minggu depan. \"Insya Allah. Harus ready,\" ujarnya. Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramdibrata justru memiliki pandangan lain. Menurut dia, pembatasan jumlah kuota ini malah berpotensi memperlama masa tunggu. Sebab, ada keterbatasan angkutan. “Para pelanggan juga kesulitan mendapatkan fasilitas tersebut. Padahal pertumbuhan permintaan cukup tinggi,\" katanya ditemui di Kantor Kemenko Maritim. Dia menegaskan, posisi Grab saat ini masih sama. Pihaknya sangat menyayangkan draft revisi yang tidak mengakomodir usulan mereka. Yakni soal STNK, tarif dan kuota. “Kami sangat khawatir mitra pengemudi dan penumpang lah yang akan terkena akibatnya. Pilihan masyarakat untuk transportasi publik yang terjangkau, aman dan nyaman akan terbatas,\" tuturnya. Diakuinya, ada dua faktor yang bisa digunakan untuk penentuan tarif. Yakni melalui mekanisme pasar dan penetapan. Dari dua opsi itu, menurut dia, mekanisme pasar merupakan pilihan paling pas. Sebab, bila diambil opsi kedua, maka banyak sekali hal yang perlu diperhatikan. Mulai dari fleksibilitas pemerintah daerah hingga bagaimana consideratornya. Karenanya, lanjut dia, dibutuhkan waktu panjang untuk penyesuaian ini. Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar aturan diundur terlebih dahulu. (mia/jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: