Miryam Cabut BAP, Ngaku Diancam Penyidik KPK  

Miryam Cabut BAP, Ngaku Diancam Penyidik KPK   

JAKARTA- Saksi kasus korupsi E-KTP dari kalangan legislatif dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Salah satunya adalah Miryam S, anggota DPR dari Hanura Dapil Cirebon-Indramayu. Miryam mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) John Halasan Butar-Butar. Miryam mengatakan, hampir semua keterangannya yang terangkum dalam ratusan lembar BAP itu tidak benar. Semua informasi yang membeberkan aliran uang korupsi E-KTP ke sejumlah anggota dewan pada 2011 itu hanya untuk menyenangkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saya stress, akhirnya ngomong asal saja (saat diperiksa penyidik),” ucapnya. Miryam mengaku diancam saat menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Mantan anggota Komisi II yang kini duduk di Komisi V DPR itu diperiksa sebagai saksi pada 1 dan 7 Desember 2016 serta pertengahan Januari. “(Penyidik) ngomong ibu pada 2010 mestinya sudah saya tangkap. Saya mau dipanggil juga,” imbuhnya menceritakan ancaman yang dimaksud. Pernyataan Miryam membuat 4 anggota majelis hakim geregetan. Hakim Franki Tambuwun, misalnya, meragukan pernyataan Miryam yang menyebut bila keterangan di BAP hanya untuk menyenangkan penyidik. Menurut Anwar, keterangan Miryam di BAP sangat runtut dan terstruktur, sehingga mustahil bila disampaikan secara asal. Sementara kepada dua mantan wakil ketua Komisi II DPR Taufik Effendi dan Teguh Juwarno, hakim menanyakan perihal kawal anggaran E-KTP. Sebab, selain terlibat dalam pembahasan anggaran di Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Taufik dan Teguh juga disebut-sebut memiliki peran memastikan ketersediaan anggaran E-KTP di badan anggaran (banggar) komisi. Namun, keduanya membantah menikmati aliran uang haram E-KTP. Taufik dan Teguh kompak menjawab tidak tahu saat jaksa KPK menanyakan adanya pihak yang mengirimkan sejumlah uang kepada mereka saat proyek E-KTP sudah disepakati dilaksanakan pada tahun anggaran 2011-2012. “Tidak pernah (menerima uang),” kilah Taufik dan Teguh bergantian. (tyo/bay/oki)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: