Dishub Antisipasi Angkutan Online, Regulasi Sebelum BIJB  Beroperasi

Dishub Antisipasi Angkutan Online, Regulasi Sebelum BIJB  Beroperasi

  MAJALENGKA – Menghadapi Kabupaten Majalengka yang bakal dibanjiri penumpang ketika BIJB beroperasi, mesti disiapkan perangkat dan regulasi online. Sebab, bukan tidak mungkin jasa angkutan berbasis online menjamur di Majalengka. Sehingga jangan sampai terjadi gesekan seperti di daerah lain. Kepala Dishub Majalengka Yusanto Wibowo SIP MM mengatakan, di Kabupaten Majalengka taksi offline berplat kuning yang perusahaannya berdomisili atau membuka cabang di Majalengka belum ada sama sekali. Apalagi jasa angkutan online maupun jasa angkutan nontrayek lainnya. Angkutan tersebut dalam istilah perhubungan dinamakan angkutan sewa khusus nontrayek, yang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2016 mesti melengkapi persyaratan dan tanda khusus tertentu agar bisa beroperasi di jalan raya. Sedangkan angkutan sewa umum adalah sejenis taksi yang beroperasi nontrayek tapi sudah berplat kuning. Kabid Angkutan dan Pengujian Kendaraan, Ade Anung Ilyaharja menjelaskan, angkutan sewa umum maupun angkutan sewa khusus mesti melengkapi setidaknya 11 persyaratan untuk beroperasi mengangkut penumpang di jalan raya. Misalnya, kepemilikannya mesti berbadan hukum PT atau koperasi. Tapi ada keringanan untuk saat ini, tidak langsung mesti dialih namakan ketika masa berlaku STNK habis mesti balik nama ke yang berbadan hukum. “Mengikuti rencana perkembangan bandara, Majalengka tentunya menjadi satu daerah yang potensial untuk jasa angkutan berbasis online. Penumpang bandara membutuhkan waktu cepat dan praktis. Walaupun sejauh ini belum ada jasa angkutan semacam itu di Majalengka, tapi menindaklanjuti arahan pusat kita akan mulai petakan potensinya,” jelasnya, kemarin (23/3). Persiapan tersebut juga menunggu regulasi turunan dari peraturan menteri yang dimaksud. Saat ini pihaknya tengah menunggu tindak lanjut rapat koordinasi dari Dishub Jawa Barat. Sehingga ketika membuat regulasi di tingkat lokal baik peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (perbup), selaras dengan aturan yang lebih tigggi dan seragam dengan daerah lain. (azs)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: